Helo Indonesia

Bawaslu Pesawaran Minta KPU Coret 2 Bacaleg dari Demokrat dan Gerindra

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 16 Oktober 2023 20:00
    Bagikan  
Bawaslu Pesawaran Minta KPU Coret 2 Bacaleg dari Demokrat dan Gerindra

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencoret dua nama bacaleg yang sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan pihaknya menemukan ada dua nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan ke dalam DCT karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.

"Pertama atas nama Sayuti bacaleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Marga Punduh, Punduh Pedada dan Wayratai) yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Langgar Aturan, Baleho Politikus Top Dicopot Satpol PP Tanggamus

Namun belum melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, kata Fatih, Senin (16/10/2023).

Lalu, Samsu Rizal dari Partai Gerindra Dapil VI (Waylima, Kedondong dan Waykhilau) yang diduga pegawai BUMD yang sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri,.

Ia mengatakan, pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran agar bisa memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.

Baca juga: Bapak Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD Hingga Hamil di Usia 16 Tahun

"Kami meminta kepada KPU, agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan, karena mereka berdua ini dianggap TMS,” kata dia.

Sementara, Komisioner Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesawaran Yudi Andriansyah membenarkan bahwasanya pihak KPU telah menerima surat yang dikirimkan dari Bawaslu.

“Ya hari ini kita sudah menerima surat dari Bawaslu, terkait perbaikan daftar calon Bacaleg, dan sebelum kita putuskan akan dipelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (Rama)