Helo Indonesia

Bapak Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD Hingga Hamil di Usia 16 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 19:12
    Bagikan  
 Bapak Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD Hingga Hamil di Usia 16 Tahun

WAP saat diperiksa kepolisian (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Di bawah ancaman sajam, WAP (38) menyetubuhi anak tirinya sejak usia 12 tahun sampai usia 16 tahun saat ini hingga akhirnya hamil di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Pelaku merudapaksa sang bocah sejak duduk kelas VI SD pada tahun 2019 sampai kelas III SMP hingga dilaporkan ibunya ke Polsek Pringsewu Kota setelah kehamilannya membesar pada Minggu siang (15/10/2023). 

Baca juga: Kebakaran Hari ke-4 TPA Bakung, Polresta Terjunkan Water Canon

Dengan cepat, personel Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku di rumahnya 12 jam kemudian, Minggu (15/10/2023), pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, WAP ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah saat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat perbuatan seksual yang dialaminya, korban dinyatakan positif hamil," kata Rohmadi, Senin (16/10/2023).

Dikatakan, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Korban juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.

"Pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," kata dia.

Baca juga: Ini 2 Pesan Wali Kota Eva Buat Peningkatan MTQ Lampung Nanti

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada Ibu korban. 

"Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi," jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban. 

"Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Rama)