Helo Indonesia

BKBH FH USM Berdayakan Masyarakat Kurang Mampu di 5 Kelurahan Kota Semarang

Kamis, 6 Juni 2024 13:04
    Bagikan  
BKBH FH USM Berdayakan Masyarakat Kurang Mampu di 5 Kelurahan Kota Semarang

BKBH FH USM saat melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kota Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pemberdayaan kepada Masyarakat yang kurang mampu di lima kelurahan di Kota Semarang, baru-baru ini.

Ketua BKBH FH Universitas Semarang, Tri Mulyani mengatakan, pelatihan hukum ini dilaksanakan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Baca juga: Lewat Tembang Tetap Kucinta, Projector Band dan Jovita Pearl Sukses Hadirkan Nuansa Sentimental

Kegiatan ini, merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama antara BKBH FH USM dan Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah periode tahun 2024.

''Setiap kelurahan mempunyai permasalahan masing-masing, sehingga tema yang diangkat merupakan aspirasi dari pihak kelurahan, yang bertujuan untuk dapat menjawab permasalahan yang ada di masyarakat,'' katanya.

Selain itu, katanya, Tim BKBH FH Universitas Semarang mempunyai amanah dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah untuk menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khusus bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya.

''Undang-Undang ini merupakan penjabaran dari konstitusi negara yang mengedepankan Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),'' ujarnya.

Baca juga: PPDB 2024, Mbak Ita Ingatkan Orang Tua Tak Perlu Berkecil Hati

Masyarakat yang tidak mampu, lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup membuat Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan mengantongi identitas pengenal (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu.

''Meskipun warga tidak mampu, tidak akan diperlakukan berbeda atau tebang pilih, karena pemerintah hadir untuk mereka. Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk mereka yang mempunyai permasalahan hukum,'' ungkapnya.

Uluran Tangan

Menurutnya, BKBH FH USM merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk mengulurkan tangan sebagaimana merupakan tanggung jawab negara untuk membuka keran akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

''Pastinya bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu,'' tandas Tri Mulyani.

Tri menambahkan, pemberdayaan kepada masyarakat yang dilakukan, berupa pelatihan hukum yang dilakukan secara estafet mulai dari Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Berbusana Kebaya Mahasiswa Ilkom USM Kampanyekan Rempah Khas Indonesia

Pada pelatihan ini mengangkat tema ''Pelatihan Pecegahan Kenakalan Remaja dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang''.

Pada hari yang sama juga diadakan pelatihan hukum di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Tema yang diangkat adalah ''Pelatihan Penyelesaian Sengketa Waris dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang''.

Pelatihan hukum selanjutnya dilaksanakan pada 30 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Pelatihan hukum pada kesempatan ini mengangkat tema ''Pelatihan Pelaporan Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang''.

Setelah itu pelatihan hukum dilaksanakan di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dengan mengangkat tema ''Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang''.

Pelatihan terakhir digelar pada 04 Juni 2024 di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Tema yang diangkat ''Pelatihan Penyelesaian Sengketa Waris Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang''. (Aji)