Helo Indonesia

Pembuat Stiker Wajah di WA Bisa Terjerat UU ITE, Menkominfo : Kalau Untuk Hal-hal Buruk

Drajat Kurniawan - Nasional
Selasa, 26 September 2023 21:49
    Bagikan  
Menkominfo Budi Arie
Kominfo

Menkominfo Budi Arie - Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo)

HELOINDONESIA.COM - Kebijakan pembuat stiker wajah di WhatsApp berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial terutama aplikasi WhatsApp.

Sebab menurut dia, pembuat stiker wajah di WhatsApp jika memiliki tujuan buruk, maka ia bisa saja dikenakan UU ITE.

"Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk," ujar Budi ditemui di Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga: Jaksa Rangkap Jabatan Pelapor Bocil SMP UU ITE di Jambi Digosipin Netizen Punya Bini Dua Selingkuhan, Siapa Dia?

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengungkapkan dalam kasus tersebut tergantung niat jahatnya. 

Namun menurut dia membuat stiker wajah bisa saja bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian jika orang tersebut tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp. 

Meski demikian kata dia, pelapor harus memaparkan dasar laporannya tersbut. Perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

Baca juga: Tanggapan Kemenkeu Soal Menkominfo Sebut Ada Usul Judi Online Dipajaki

"Setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa," ungkap Damar.

Sebelumnya,akun TikTok @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE padsal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten ini pun viral di media sosial.

Damar membeberkan, Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak hanya untuk membuat stiker WhatsApp.

"Jadi sebenarnya kurang tepat pasal 32 ayat 1 UU ITE digunakan, hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital," ucap dia.

Baca juga: Menkominfo Sebut Ada Usul Judi Online Dipajaki, MUI Menentang, Logikanya Tak Masuk Akal

Damar mengungkapkan, dalam aturan tersebut sebetulnya bertujuan pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks tyransaksi elektronik.