Helo Indonesia

Tanggapan Kemenkeu Soal Menkominfo Sebut Ada Usul Judi Online Dipajaki

Winoto Anung - Nasional
Jumat, 8 September 2023 11:08
    Bagikan  
Budi Arie Setiadi
Kominfo

Budi Arie Setiadi - Budi Arie Setiadi, Ketua umum Projo, kini Menteri Kominfo. (Foto: Kominfo)

HELOINDONESIA.COM - Isu judi online dipajaki mencuat. Dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan tanggapan, melalui Juru Bicara Kemenkeu Prastowo Yustinus.

Soal isu pajak judi online bermula dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan ada usul judi online dipajaki.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kemenkeu Prastowo mengatakan, ini masih masukan.  “Mengenai wacana pajak atas judi online, ini masih sebatas masukan yang sama sekali belum dibahas,” kata Prastowo Yustinus di X (Twitter) dengan akun @prastow.

Menurutnyam selan belum dibahas, dan masih masukan, masalah pajak judi online itupihaknya belum pernah menerima usulan. “Bahkan Kemenkeu belum pernah menerima usulan tersebut,” katanya.

Baca juga: Ade Armando Unggah Ajakan Lawan Kampanye Busuk, Tapi Terkesan Sudutkan Puan dan PDIP

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan ide-ide yang berkembang terkait pajak judi online. Ide tersebut nantinya dapat dijadikan bahan diskursus publik dengan para pakar dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, Kemenkeu saat ini fokus pada implementasi UU HPP, penguatan administrasi perpajakan melalui core tax system, dan penyelarasan kebijakan dan praktik perpajakan dalam kerangka kerja sama perpajakan global.

Atas unggahan itu, banyak komentar dari netizen. Ada yang mempertanyakan, kalah dipungut pajak, judi online menjadi legal dong.

Baca juga: DPR: Judi Online Membuat Situasi Semakin Genting, Gerogoti Masyarakat, Banyak Orang Depresi Hingga Bunuh Diri

“Pajak judi online berarti pemerintah melegalkan judi online . Gimana sekalian aja  klo ada pajak narkoba? Gede lho bisnisnya,” ungkap netizen @Dhany019.

“Sekedar usul mas @prastow ,jika ini benar2 masuk pembahasan,jelas ini merugikan masyarakat kelas bawah sbgai korban.Maka lbih baik menata Tanjung Pinang misalkan untuk Kasino,dll dan berlakukan pajak.Jika perlu trmasuk kawasan prostitusi jdikan 1tempat khusus,di pajak,” ujar @Heri73032637.

“Menurut saya jika sudah masuk ranah teknologi Blockchain, ya memang sulit dibendung. Otomatis langkah yang paling bijak adalah dengan melokalisir dan menetapkan pajak,” ujar @SofaValentinus..

Baca juga: Tanggapan Golkar Soal Ridwan Kamil Bakal Ditetapkan Sebagai Cawapres Ganjar

“Perlu kajian sosial yg mendalam. Judi online selama ini memicu terciptanya kejahatan dan kekerasan bentuk lain di kalangan bawah. Mending buat luxury casino di Kepri, utk menyaingi MBS S'pore. Atau di salah satu gugusan pulau NTT, agar DBH-nya bisa dinikmati utk memakmurkan NTT,” ujar @islah_bahrawi.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online di kala dirinya menggencarkan pembasmian praktek tersebut.

Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin 4 September.

Awalnya Menteri Budi Arie diminta komitmenya untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lantas dia menjawab, hingga sampai menyebut usulan memajaki judi online itu.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'" sambung Menkominfo Budi Arie Setiadi. (**)