Helo Indonesia

Ratusan Ponsel Black Market Disita Polda Jateng, Dua Warga Demak dan Semarang Ditangkap

Kamis, 20 Juli 2023 21:14
    Bagikan  
Ratusan Ponsel Black Market Disita Polda Jateng, Dua Warga Demak dan Semarang Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memberi keterangan saat konferensi pers kasus ponsel black market

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Dua warga asal Demak dan Semarang, dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen.

Kedua tersangka yang berinisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), ditangkap setelah menjual telepon seluler (ponsel) yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan Pemerintah atau dikenal dengan handphone black market atau pasar gelap.

Semula petugas Ditreskrimsus menemukan adanya konter ponsel di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis, yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat ponsel, yang berjumlah 36 unit.

Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati konter Hp lainnya (toko HS) di wilayah Semarang yang juga menjual ponsel tanpa label SDPPI. 

"Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di konter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023.

Baca juga: Sah! Perjanjian Pekerjaan Sudah Diteken, Pembangunan Pasar Weleri Kendal segera Dimulai

Dalam menjalankan aksi, ungkapnya, kedua tersangka menjual ponsel ilegal dengan menawarkan garansi selama satu bulan, dan terkait dengan device (perangkat) apabila lewat 1 bulan garansi tidak berlaku.

Disampaikan Dwi Subagio, ponsel baru yang dijual tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik dengan tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta.
"Lalu handphone tersebut dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta," jelasnya.

Enam Bulan

Sementara itu, tersangka MI mengaku dirinya sudah menjual ponsel ilegal tersebut selama enam bulan (sejak Desember 2022). Sedangkan tersangka IMB dari  Semarang sudah memperdagangkan handphone tersebut selama lima bulan (akhir bulan Februari 2023).

Kombes Dwi Subagio menuturkan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar.
"Omzet penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan," jelasnya.

Baca juga: 70 Pengacara Muda Diterjunkan KONI Kota Semarang untuk Dampingi Atlet Porprov

Berdasarkan pengakuan tersangka, tuturnya, ponsel baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.

"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti ponsel berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp 259,5 juta," rincinya .

Sedangkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu mengatakan, atas perbuatannya para tersangka Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," terangnya.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto mengimbau warga masyarakat membeli ponsel yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan.Rosyid menyebut, karena ponsel belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan

"Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringannya, sehingga sering blank atau kehilangan sinyal," ujarnya. (Aji)