Helo Indonesia

Akun Sosmed Jaksa di Jambi Kriminalisasi Siswi SMP Digembok: Beraninya Sama Anak Kecil!

Senin, 5 Juni 2023 18:20
    Bagikan  
Jaksa,
Foto: tangkapan layar

Jaksa, - Jaksa rangkap jabatan jadi Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan bocah SMP ke polisi.

HELOINDONESIA.COM - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jaksa di Kejari Jambi sekaligus merangkap Kabag Hukum Pemkot Jambi dinilai janggal dibongkar netizen.

Kejanggalan ini diungkapkan akun Twitter Partai Socmed yang diutas pada Senin (5/6/2023) dipicu kasus kriminalisasinya terhadap seorang bocah atau siswi SMP yang mengkritik Wali Kota Jambi.

Sebelumnya, viral aksi heroik Syarifah Fadiyah Alkaff, bocah SMP itu  yang secara lugas melakukan perlawanan terhadap perusahaan China dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Baca juga: Gadis SMP Melawan Perusahaan China Hingga Disebut Pelacur, Kini Berhadapan dengan Wali Kota dan Pemkot Jambi

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu memuat narasi perlawanan Syarifah kepada Pemkot Jambi yang bekerja sama dengan perusahaan China yang merenggut rumah neneknya yang disebut sebagai pejuang kemerdekaan.

Di awal video, Syarifah menyebutkan nama-nama penting di pemerintahan Indonesai dan lembaga terkait kasus yang telah menimpanya.

Baca juga: PAN Sodorkan Erick Thohir Untuk Cawapres Ganjar, Begini Tanggapan PDIP

Selanjutnya, dalam video tersebut siswi SMP itu menyebutkan telah melaporkan seorang influencer Walikota Jambi, Syarif Fasha yang menudingnya sebagai pelacur.

Debi Ceper menuliskan komentar tak senonoh kepada siswi SMP itu hingga memfitnahnya sebagai pelacur.

“Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.

Baca juga: Wali Kota BL Eva Dwiana Bagikan Polis Asuransi kepada 1442 Nelayan

Namun, setelah melaporkan Debi Ceper ke Polda Jambi, Syarifah malah mendapatkan hal yang mengejutkan.

Bukannya mendapat pembelaan dari pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangannya ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor.

Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi.

Baca juga: Oppo A1K, Hape Baru Spek Oke, Harga Termurah

Tapi kini, akun media sosial Muhammad Gempa Awaljon Putra digembok. Netizen yang semula mau membuka akun media sosial Kabag  Hukum Pemkot Jambi tersebu.

"Akun IG M Gempa Awaljon Putra (gempa_putra), Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus Jaksa pelapor anak SMP Syarifah Fadiyah Alkaff pun langsung di private. Beraninya cuma sama anak kecil!" utas Partaisocmed seperti yang dilihat Heloindonesia pada Senin (5/6/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Partaisocmed membongkar harta kekayaan jaksa yang merangkap Kabag Hukum Pemerintahan Kota Jambi tersebut.

Baca juga: Pelajar SMK Kalirejo Tewas Ketika Ikut Pelajaran Ekstrakulikuler Bela Diri

Pasalnya, dalam 5 tahun menjadi jaksa dan kemudian ditugaskan sebagai Kabag Hukum hartanya tak bergerak naik, justru turun.

Dari data tangkapan layar yang diunggah, data LHKPN jaksa bernama Muhamad Gempa Awaljon Putra itu terlihat dimulai dari tahun 2014.

Saat menjabat sebagai jaksa di Kejari Sigli, Aceh tahun 2014, LHKPN Gempa Awaljon sebesar Rp 167.903.310. Di tahun 2018 naik menjadi Rp 224.080.315.

Yang menarik, sejak tahun 2019 hingga 2022, harta Gempa Awaljon LHKPNnya turun menjadi Rp 170.708.800.

Baca juga: Pelajar SMK Kalirejo Tewas Ketika Ikut Pelajaran Ekstrakulikuler Bela Diri

Angka Rp 170.708.800 itu dimulai dari tahun 2019-2020. Jadi selama tiga tahun itu tidak terjadi kenaikan atau penurunan LHKPN.

Justru terjadi kenaikan di tahun 2022 sebesar Rp 179.404.137.


Tags
Kejakgung