Helo Indonesia

Penganiayaan Putri Selegram Malang Emy Aghnia Dilatar Belakangi Kekesalan Korban Berontak Saat Diobati

Sabtu, 30 Maret 2024 20:25
    Bagikan  
DIPERIKSA POLISI
antaranews

DIPERIKSA POLISI - Tersangka kasus penganiayaan putri selegram asal Malang Emy Aghnia akhirnya ditahan di Polres Malang Kota, Sabtu (30/3/2024)

HELOINDONESIA.COM - Kasus penganiayaan seorang Asisten Rumah Tangga terhadap seorang balita berusia 3 tahun merupakan putri dari selegram asal Malang Emy Aghnia akhirnya diunkap Polres Kota Malang, Sabtu (30/3/2024).

Diketahui pelaku adalah seorang wanita berinisial IPS (27) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut informasi yang diperoleh dari Polres Malang Kota motif aksi kekerasan itu terjadi lantara pelaku kesal dengan perilaku putri selebgram asal Kota Malang ini.

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan selegram bernama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi ini.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Siksa Anak Selegram Malang Selama Satu Jam Lebih, Seperti ini Keadaannya

Selain memeriksa pelaku polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi lainnya, antara kedua orang tua korban dan dua orang pekerja di rumah Aghnia.

Diperoleh keterangan saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban tidak berada di tempat, namun sedang berada di Jakarta.

Seperti dilansir antaranews.com peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04:18 WIB.

Sementara kejadian perkaran berada di rumah ibu korban Aghnia yakni di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Truk Tronton Asal Pemalang Sasak Tiga Pengendara di Jombang Seorang Remaja Tewas

Menurut keterangan semula pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban mengalami luka-luka karena terjatuh.

"Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka," ujar Kompol Danang Yudanto Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Dari hasil kecurigaan itu kemudian orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut oleh IPS yang di lakukan di dalam kamar di tempat tidur korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: Di Kota Malang Ketua KPPS di TPS Nomor 20 Kelurahan Polehan Meninggal Diduga Serangan Jatung

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka terungkap rasa kesal pelaku tersebut karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar.

Penolakan itu membuat pelaku susah untuk pemberian obat untuk penyembuhan luka cakar, bahkan penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, hingga kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal menurut pengakuan tersangka lantara ada faktor lain, tersangka mengaku kesal karena saat itu juga ada salah satu anggota keluarganya yang sakit.

Baca juga: Bus Restu Angkut Rombongan Guru Malang Tabrak Truk Trailer dari Belakang, Kernet Meninggal Tertimbun Tiang Pancang

"Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya Kasat Reskrim Danang.

Hingga saat ini Polres Malang Kota juga sedang mendalmi rekaman closed circuit television (CCTV) terkait kasus penganiayaan yang berdurasi 1 jam lebih.

Polisi tidak lantas terima dengan hasil seperti utu, polisi ingin memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka hingga menganiaya korban anak kecil itu.

Baca juga: Gara-gara Goda Sang Anak, Dua Pria Kota Malang Berkelahi Hingga Berujung Kematian

"Kami masih lakukan pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," terang Kasat Danang.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia.

Kasus ini juga sempat viral di media sosial karena Emy Aghnia kejadian itu di akun isntagram @emyaghnia terkait aksi dramatis kasus penganiayaan anaknya melalui potongan Closed-Circuit Television (CCTV), Jumat (29/3/2024). **