Helo Indonesia

Sosok Palti Hutabarat, Mantan Relawan Projo yang Ditangkap karena Rekaman Forkopimda Dukung Paslon 02

Sabtu, 20 Januari 2024 00:41
    Bagikan  
Mantan relawan Projo
Foto: Ist

Mantan relawan Projo - Ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara ini sosok Palti Hutabarat mantan relawan Projo

HELOINDONESIA.COM - Palti Hutabarat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batubara.

Adapun isi rekaman pembicaraan itu menyebutkan pejabat Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumut, ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.

Akibatnya Palti dijerat dengan UU ITE serta penyebaran berita hoaks. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ujar Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Koalisi Ganjar-Anies Disebut Operasi Intelijen Capres 02 untuk Mengoyak Kelompok Nasionalis

Lantas siapakah sosok Palti Hutabarat ini?

Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo (Pro Jokowi). Kemudian dia beralih memilih Ganjar-Mahfud.

Palti aktif di media sosial dan memiliki belasan ribu pengikut.

Seperti di Instagram pengikutnya mencapai 15,2 ribu dengan jumlah unggahan 11,7 ribu. Sedangkan di X, Palti memiliki 79,3 ribu pengikut.

Diketahui Palti merupakan lulusan Universitas Sumatera Utara Jurusan Kehutanan angkatan tahun 2002.

Baca juga: Palti Hutabarat Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks yang Mencatut Forkopimda Batubara, Terancam 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) dinihari di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan Palti tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak.

Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan penangkapan tersebut memperlihatkan arogansi kepolisian dalam penegakan hukum.

Menurut Bambang, polisi semestinya meneliti kebenaran rekaman suara tersebut, bukan langsung menuding bahwa rekaman itu hoaks.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan Pemilu tentang netralitas aparat. Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.

Baca juga: Bisnis Spa Digandolin Pajak Besar, Pengusaha Gulung Tikar, Terapis jadi Pengangguran

“Kami jelaskan bahwa yang mendasari rangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ujarnya.

Trunoyudo merinci laporan pertama masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya adalah Amril Riani Siregar. Adapun laporan kedua dibuat oleh Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” katanya.

Trunoyudo menambahkan saat ini Palti Hutabarat masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun ia memastikan Palti sudah berstatus tersangka.

"Jadi secara simultan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan. Statusnya (Palti Hutabarat) sudah tersangka,” ujarnya.