Helo Indonesia

Bisnis Spa Digandolin Pajak Besar, Pengusaha Gulung Tikar, Terapis jadi Pengangguran

M. Haikal - Ragam
Jumat, 19 Januari 2024 21:18
    Bagikan  
Bisnis Spa
Foto: Heloindonesia

Bisnis Spa - Sejumlah pengusaha spa memprotes terkait UU No 1 tahun 2022 tentang keuangan pusat dan Daerah yang berimbas pada kenaikan pajak spa.

HELOINDONESIA.COM - Rencana kenaikan pajak 40 hingga 75% untuk pengusaha spa bakal memiliki imbas sosial yang negatif.

Bila kemudian aturan itu mulai diberlakukan, maka bakal banyak terapis spa dirumahkan alias menjadi pengangguran.

Hal ini diungkapkan trainer dan penguji terapis spa wellness, Yoyoh R Tambera saat menyampaikan pendapatnya kepada para pelaku usaha kebugaran berbasis budaya lainnya.

Baca juga: Senator Bustami: Sarjana Harus Adaptif Terhadap Perubahan

Bersama Welness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA), Indonesia Welness Master Association (IWMA) dan Indonesia Welness SPA Professional Association (IWSPA), Yoyoh mendesak pemerintah untuk merevisi aturan tersebut guna kelangsungan pelaku usaha di bidang spa pada Kamis (18/1/2024).

Yoyoh mengatakan bahwa tidak bisa sembarangan orang untuk menjadi seorang terapis spa.

Selain harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk menjadi terapis spa membutuhkan pembelajaran jadi tidak bisa sembarangan.

Baca juga: Cara Membuat Pentol Mercon, Bagi Pengemar Pedas

"Saya sebagai salah satu pengusaha spa yang sudah mempunyai spa dari tahun 97, jadi bayangin aja kalau tiba-tiba ada undang-undang bikin spa itu pajaknya di atas 40%. Usaha yang sudah dibangun puluhan tahun harus gulung tikar," keluhnya.

Untuk memiliki usaha spa pun bukannya mudah. Selain itu, untuk usaha spa harus ada kelasnya.

"Setiap usaha spa harus mempunyai sertifikat. Nah usaha spa itu sendiri ada tiga kategori. Pertama adalah Tirta 1, Tirta 2 dan Tirta 3," jelasnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Peringati Hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Resmikan Lift Gedung

Yoyoh menjelaskan, dirinya adalah pengusaha spa yang masuk kategori Tirta 2. 

"Pengusaha spa dari Tirta 2 itu kelas medium. Kami juga harus punya persyaratan dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah masuk ke Tirta 2," ujarnya.

Diketahui untuk range harga spa di kelas medium antara 100 sampai dengan 400 ribu.

"Tapi biasanya kami bergerak di angka 200 ribu. Jadi daya beli masyarakat di sekitar kami masih terjangkau," paparnya .

Baca juga: BRI dan PMD Tanggamus Sosialisasi Aplikasi CMS Permudah Transaksi Nontunai

Nah, di bawahnya ada namanya Tirta 1 yang memang untuk pengusaha-pengusaha yang baru mulai usaha spa.

"Jadi bisa dibayangin bagaimana teman-teman kami yang dari Tirta satu dua dan tiga walaupun tiga costnya tetap tinggi, harganya boleh tinggi. Tapi maintenance tinggi sekali," ujarnya.

Menurutnya, jangan cuma melihat angkanya besar juga. Karena harus juga dilihat berapa profitnya.

"Kalau kemudian digandolin pajak besar, saya keberatan. Kami dari para pengusaha spa di Indonesia memang sangat sangat keberatan. Bisa gulung tikar, terapis jadi pengangguran," ucapnya.


 

Tags
spaBisnis