Helo Indonesia

Dua Alasan Saksi Ganjar-Mahfud Menolak Tanda Tangani Rekapitulasi Kabupaten Sidoarjo

Senin, 4 Maret 2024 10:26
    Bagikan  
KPU
Image by Freepik

KPU - Jangan Sampai Salah Tempat, Begini Cara Cek TPS Lokasi Nyoblos

HELOINDONESIA.COM - Rekapitulasi yang digelar KPU Sidoarjo menghadapi persoalan, saksi pasangan Ganjar-Mahfud menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di KPU Sidoarjo.

Saksi Paslon Capres-cawapres nomor urut 3, Heru Setyanto mengatakan jika dirinya tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU Sidoarjo, Senin (4/3/2024) dini hari.

Saksi menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di KPU Sidoarjo hingga dini hari kemarin.

Baca juga: Kerjasama Diputus BPJS, LaNyalla Langsung Datangi RSU Anwar Medika Sidoarjo

Heru mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dengan menuliskan alasan pada formulir kejadian khusus untuk penghitungan hasil Pilpres 2024.

Ada sejumlah item yang menjadi dasar keberatan pihaknya atas hasil rekapitulasi suara pilpres dihasilkan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir beritajatim.com terdapat dua item penting yang menjadi dasar keberatan kami terhadap hasil Pilpres itu, yakni:

Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Mogok Lantaran Nekat Menerjang Banjir di Jala Raya Pepe Legi Sidoarjo

Pertama, kasus Kepala Desa (Kades) Tarik Kecamatan Tarik yang menggunakan balai desa (fasilitas negara) sebagai tempat kampanye.

Di saat bersamaan, kades secara terbuka bersama sejumlah orang dalam kesempatan itu menyatakan dukungannya kepada Paslon capres cawapres 02, pasangan Prabowo-Gibran.

Kejadian ini telah diproses di pengadilan Negeri Sidoarjo, dan, hakim memvonis bersalah kades yang bersangkutan.

Baca juga: Cuaca Ektrem di Sidoarjo Berdampak Ratusan Rumah Rusak dan Seorang Tewas Tertimpa Bangunan

Kedua, deklarasi pernyataan dukungan diduga dilakukan 12 kepala desa asal Kecamatan Buduran yang videonya beredar luas di media sosial.

Kejadian ini dalam proses penyelidikan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

Lebih jauh menurut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Sidoarjo ini, menjelaskan, ketika seorang kepala desa menyatakan dukungan secara terbuka kepada paslon capres cawapres tertentu, warga atau konstituen kades akan terpengaruh dan ikut memilih paslon yang sama.

Kenekatan para kepala desa mendukung paslon 02, lanjut Heru, bisa jadi terinspirasi dari pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berpihak.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Membelot ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Bilang Otomatis Dipecat dari PKB, Dipanggil KPK juga Mangkir

Beberapa waktu lalu, di Lanudal Halim Perdana Kusuma, Presiden Jokowi secara terbuka menyatakan, presiden boleh berpihak.

Heru menuding ini menjadi tidak fair, karena siapapun tahu, Gibran Rakabuming Raka adalah putra seorang Presiden sekaligus menjadi calon wakil presiden.

"Jangan-jangan, statemen presiden itu menginspirasi para kades untuk menyatakan dukungan secara terbuka kepada Gibran," pungkas Heru. **