Helo Indonesia

Gebrak Desak DPR Segera Usut Pelanggaran dan Kecurangan Selama Proses Pemilu 2024

M. Haikal - Nasional -> Politik
Minggu, 31 Maret 2024 22:30
    Bagikan  
Pemilu curang
Foto: ist

Pemilu curang - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mendesak DPR untuk mengambil langkah konstitusional untuk mengusut tuntas kasus kecurangan pemilu dan pilpres 2024.

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 dengan hasil perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Kedua Paslon itu berhasil mengalahkan Paslon nomor 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo- Mahfud. MD. 

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (31/3/2024), meskipun telah sah dan resmi menjadi pemenang kontestasi politik 2024, sejatinya kemenangan tersebut tidaklah legitimate. 

"Sebab, berbagai proses yang telah berjalan, jauh dari kata jujur, adil serta bebas dan mengedepankan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dari demokrasi politik itu sendiri," papar Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Baca juga: Panglima TNI Tinjau Gudang Amunisi yang Terbakar

Menurutnya, Pemilu tahun ini merupakan proses demokrasi terburuk yang terjadi sepanjang sejarah sejak era reformasi, bahkan menyamai catatan buruk di masa Orde Baru.

"Pemilu di Negara Demokrasi pada dasarnya adalah proses untuk memilih pemimpin baru yang berasal dari aspirasi dan kedaulatan rakyat," jelas Sunar.

Pemilu, lanjutnya, sebagai proses untuk memastikan tonggak estafet kepemimpinan pemerintahan negara bekerja untuk melindungi dan memenuhi hak-hak konstitusional rakyat. 

"Namun apa yang kita lihat secara seksama selama proses kontestasi politik 2024 ini berlangsung jauh dari kata tersebut. Sebab terlalu banyak diwarnai oleh aksi-aksi akrobatik politik dan kecurangan di berbagai level," ungkapnya. 

Baca juga: 15 Remaja di Kendal Diamankan Polisi Jelang Sahur, Diduga Hendak Perang Sarung

Selama proses hingga pemilu berlangsung, ungkap Sunar, supremasi hukum runtuh diobrak-abrik oleh kekuatan politik dan ekonomi yang telah merusak sendi-sendi demokrasi dengan berbagai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Dikatakan Sunar, proses-proses kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada ranah kontestasi politik yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu saja. 

Namun gejala tersebut telah berlangsung sejak jauh-jauh hari. Kita tentu masih ingat bagaimana rezim pemerintahan Jokowi mengacak-acak berbagai regulasi dan kebijakan untuk memuluskan berbagai praktik kecurangan dan manipulasi politik. 

Terkait Pemilu curang, Gebrak menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

Baca juga: Musik Rebana Warnai Penutupan Ramadan Fest 2024 MAJT, Berikut Daftar Pemenangnya

Pertama, Pemilu 2024 tidak legitimate karena berjalan di atas berbagai praktik kecurangan, manipulasi dan melanggar kedaulatan rakyat.

Kedua, mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

Ketiga, mendorong hadirnya oposisi yang kuat dan berkualitas di parlemen untuk melakukan kontrol terhadap berjalannya rezim pemerintahan ke depan.

Akrobatik 

Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN adalah sekelumit dari berbagai praktik akrobatik politik yang telah dilakukan oleh rezim pemerintahan saat ini. 

Baca juga: Musik Rebana Warnai Penutupan Ramadan Fest 2024 MAJT, Berikut Daftar Pemenangnya

Puncaknya, kongkalingkong rezim berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Memuluskan jalan anak sulung sang Presiden untuk menaiki singgasana tampuk kekuasaan sebagai Wakil Presiden. 

Berbagai kritik dan gelombang protes dari kalangan gerakan rakyat, mahasiswa, akademisi dan berbagai kelompok lainnya seperti tidak mampu menghentikan langkah-langkah culas tersebut.

Tidak hanya di level regulasi dan kebijakan, berbagai kecurangan tersebut juga meluas ke level birokrasi baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Baca juga: PDIP Lampung Tanggapi Digadang-gadangnya Umar-Ridho


Sepanjang 2022-2023 terdapat 271 Kepala Daerah yang masa jabatannya telah habis, dan digantikan oleh Pj masing-masing, 

Dari sejumlah penunjukan Pj tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah maladministrasi yang serius dalam proses penunjukannya.

Di sisi lain, rezim Jokowi juga melakukan berbagai mobilisasi dan pengkondisian aparatur sipil, TNI dan Polri termasuk melalui pendekatan politik bansos yang dibiayai oleh APBN menjelang pemilu yang punya tendensi untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran. 

Situasi di atas semakin memperjelas bahwa kontestasi politik 2024 ini hanya ajang konsolidasi elit politik dan ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan, alih-alih perubahan politik yang bersandar pada kedaulatan rakyat agar jalannya pemerintahan sesuai dengan amanah konstitusi. 

Baca juga: Cara Menghapus Akun Prakerja yang Sudah Terdaftar

Dengan berbagai dinamika yang telah berlangsung selama ini, tidak sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal yang berlangsung pasca reformasi. 

Pertanda lonceng kematian demokrasi yang telah berada di tepi jurang kehancuran.

Pemilu 2024 adalah puncak dari krisis yang telah menjerat rakyat selama satu dekade terakhir, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa, perempuan dan kelompok marjinal pedesaan dan perkotaan lainnya.