Helo Indonesia

Sosok Cantik Calon Anggota DPD Asal Jatim Terancam Gagal Melenggang ke Senayan Akibat Keputusan ini

Senin, 20 Mei 2024 20:36
    Bagikan  
TERANCAM
istimewa

TERANCAM - Calon anggota DPD Jatim, Kondang Kusumaning Ayu terancam gagal melengang ke Senayan Jakarta, karena dinilai melanggar.

HELOINDONESIA.COM - Anda pasti mengenal sosok calon Anggota DPD RI cantik asal Jatim yang sempat viral saat penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Dia adalah Kondang Kusumaning Ayu, seorang kontestan dalam Pemilu 2024 untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kini terancam gagal melenggang ke Senayan.

Pasalnya calon Seniator ini dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam syarat pendaftaran Calon Anggota DPD RI 2024.

Baca juga: Komeng Senator Terpilih Buka Bersama Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Pelataran Hutan Kota Jakarta

Oleh Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Jatim Kondang dianggap masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Salah seorang anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam mengungkapkan putusan Bawaslu Jatim telah dibacakan, Senin (20/5/2024).

Isi keputusan itu adalah Kondang Kusumaning Ayu telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Deretan Putra-putri Politisi Kondang Nyaleg di Pemilu 2024

Menurut Ruzmi kepada beritajatim.com yang dilansir, Senin (20/5/2024) menjelaskan Kondang Ayu dinilai tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD RI.

Dikatakan Ruzmi jika seluruh dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut seluruhnya terbukti, dan memerintahkan KPU Jatim untuk menindak lanjuti keputusan itu.

Dijelaskan oleh Ruzmi penlanggaran yang dilakukan Kondang berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu terungkap hal itu.

"Jika kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan Jakarta," ungakapnya.

Baca juga: Senator Terpilih 2024 Ungkap Ketua DPD RI Rendah Hati Mau Mendengar 

Dimana Kondang merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin serta tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Menurut Ruzmi hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan jika orang tersebut masih bekerja.

"Sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri."

Baca juga: Agus Rahardjo Gagal Jadi Senator Jatim, Berikut Profil Empat Anggota DPD yang Lolos

Dikatakan jika yang bersangkutan juga tidak ada surat keterangan pengunduran diri, fakta-fakta persidangan juga terungkap.

"Jika Kondang masih menerima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD. Itu kan nggak boleh," ungkap Ruzmi.

Rusmi kemudian menjelaskan jika pihak Kondang melalui kuasa hukumnya telah memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Baca juga: Agus Rahardjo Gagal Jadi Senator Jatim, Berikut Profil Empat Anggota DPD yang Lolos

Sehingga merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

Namun baru pada Mei 2024 ini yang bersangkutan menyatakan telah mundur.

"Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu," kata dia.

Lebih lanjut, Rusmi menyatakan putusan Bawaslu Jatim akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti, semua dikembalikan ke KPU, untuk eksekusi ada di KPU. **