Helo Indonesia

Modus Politik Rezim Oligarki Potong Iuran Tapera, KASBI: Emangnya Buruh Langsung Punya Rumah?

M. Haikal - Nasional
Selasa, 28 Mei 2024 15:45
    Bagikan  
Tapera
Foto: tangkapan layar IG KASBI

Tapera - Sejumlah buruh melakukan aksi demo di sebuah pabrik menuntut kesejahteraan.

HELOINDONESIA.COM - Diterbitkannya regulasi baru terkait iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perusahaan swasta oleh Presiden Jokowi dikecam keras kaum buruh.

Pasalnya, pemerintah hingga saat ini masih belum peduli dengan berbagai masalah yang dihadapi buruh. Mulai upah murah, rentannya buruh di-PHK dan banyak persoalan lainnya.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Kongres Alianasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam keras penerbitan PP No 21/2024 terkait iuran Tapera sebesar 3 % per bulan.

Apalagi, dalam pembuatan peraturan tersebut, pemerintah sama sekali tidak melibatkan para buruh, terutama dari unsur serikat buruh.

Baca juga: Ops Sikat Krakatau 2024, Polres Tubaba Berhasil Amankan 4 Orang Tersangka

“Perwakilan buruh tidak pernah diajak dialog atau diskusi untuk membahas PP 21 tersebut. Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” jelas Sunar.

Sunar menilai, pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Pemerintah dinilai tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi selama ini.

“Mulai upah rendah, status kerja rentan dan mudah di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, pelanggaran hak-hak normatif dan lainnya,” ungkap Sunar.

Sunar mengungkapkan kalau potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil.

Baca juga: Innalilahi! Korban Tewas Kebakaran Pabrik Pengolahan Minyak di Mojokerto Jadi Dua Orang Warga Sidoarjo Hari ini Meninggal

Dimulai dari potongan BPJS Kesehatan 1 %, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 %, Jaminan Pensiun 1 %, PPH 21 (take home pay) 5 % dari PTKP, potongan koperasi, dll, di tambah Tapera 2,5 % dari buruh.

“Sehingga Jika upah buruh Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta/bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp 250 ribu sampai dengan 400 ribuan perbulan,” ujarnya.

Sunar menegaskan, potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.

Dia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara.

Baca juga: Lucianti Resmi Kantongi Rekomendasi dari PAN Hadapi Pilkada Muba 2024

“Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi. Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

KASBI mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

“Kami menuntut segera batalkan PP 21/2024. Kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buatlah konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar,” jelasnya.

Pemerintah sudah seharusnya memikirkan kesejahteraan kaum buruh. Dia antaranya pemberian makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkualitas, transportasi dan informasi memadai dan modern.

Baca juga: Kerjasama Polri dengan Pers Amat Penting Guna Menaikkan Citra Positif Kepolisian

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.