Helo Indonesia

Tapera Resmi Ditunda Telah Disepakati Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Malda - Nasional
Jumat, 7 Juni 2024 15:39
    Bagikan  
Foto
instagram @infocimahi.co

Foto - Menteri Basuki Hadimuljono

HELOINDONESIA.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan oleh masyarakat Indonesia belakangan ini, karena aturan yang mengharuskan pemotongan gaji pegawai swasta dan pegawai negeri sebesar 3 persen.

Banyak kalangan yang kurang menerima keputusan tersebut dan akhirnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdiskusi untuk menunda program Tapera.

Menteri Basuki menyampaikan kalau Tapera merupakan program dari tahun 2016 dan baru diumumkan tahun 2024, tetapi sekarang Tapera akan diundur ke tahun 2027. Ia tidak mau Program Tapera ini dilakukan dengan terburu-buru.

Baca juga: 4 Syarat Indonesia Bisa Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Wajib Menang di Laga Terakhir!

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?," jelas Basuki dikutip dari pikiranrakyat.com.

Basuki menyebutkan hingga saat ini, telah melibatkan APBN sebesar Rp105 triliun untuk program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

Basuki menambahkan keikutsertaan semua pekerja menjadi peserta adalah amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," jelasnya.

Baca juga: Gaji Buruh Hingga PNS Bisa Kena Potong Karena PP Tapera, Peraturan Apa Itu ?