Helo Indonesia

Program Tapera, Kadin Kendal Usulkan Sebaiknya Bersifat Opsional

Kamis, 20 Juni 2024 20:16
    Bagikan  
Program Tapera, Kadin Kendal Usulkan Sebaiknya Bersifat Opsional

Ketua Kadin Kendal Fransisca Tjokro Handoko

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kendal Fransisca Tjokro Handoko merespons kebijakan iuran Tabungan Perumahan Negara (Tapera) yang saat ini masih menjadi polemik.

Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dimana salam pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Baca juga: Ketua KIP Jateng Bahas Sengketa Informasi Publik saat Isi Kuliah Mahasiswa Magister Hukum USM

Rinciannya, untuk peserta pekerja, iuran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5 persen dari gaji. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri, yakni sebesar 3 persen.


Menurut Fransisca, bahwa niat pemerintah dalam mencanangkan program Tapera pada dasarnya mempunyai tujuan yang cukup baik. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus melihat keseimbangan antara perspektif pekerja dan perspektif pengusaha.

"Sebenarnya menurut saya dan Kadin Indonesia itu tujuannya baik. Tapi kita harus melihat kebijakan ini secara massal. Dalam artian ada karyawan yang mungkin sudah mempunyai rumah dan tidak membutuhkan Tapera," katanya, Kamis 20 Juni 2024.

Kemudian, lanjut Fransisca, dari sisi perusahaan yang mungkin ada sejumlah perusahaan yang kesulitan untuk mensubsidi 0,5 persen.

"Dan perusahaan kita tidak bisa pukul rata. Mungkin ada yang mampu membayar, tetapi pada kondisi ekonomi yang susah pastinya ada beberapa industri, pabrik atau perusahan yang agak kesulitan untuk membayar atau mensubsidi 0,5 persen ini," ujar Fransisca yang merupakan Genaeral Manager Hotel Sae Inn Kendal.

Tidak Diwajibkan

Dia menambahkan, Kadin Kendal mengusulkan, kebijakan iuran Tapera ini tidak diwajibkan bagi semua perusahaan dan para pekerja.

"Jadi istilahnya yang berkepentingan saja yang bisa mengambil Tapera ini," imbuhnya.

Baca juga: 5 Aplikasi Terpercaya Penghasil Uang dalam Sekejap

Fransisca menyebut dari hasil survey dan komunikasi yang telah dilakukannya, banyak penolakan yang dilontarkan sejumlah perusahaan maupun lembaga di Kabupaten Kendal terkait iuran Tapera ini.

"Beberapa minggu lalu kami diundang di meeting Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan mereka pun menolak untuk Tapera ini," beber Fransisca.

Dirinya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menyatakan Tapera ini menjadi opsional.

"Dari Kadin Indonesia tidak ada penolakan tetapi meminta ini menjadi opsional jangan dipukul rata. Mungkin ada orang yang memerlukan dan tertarik dan bisa diomongkan dengan perusahaan, tapi opsional saja," tutupnya.(Anik)