Helo Indonesia

7 Operator Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa Diperiksa 

Kamis, 27 Juni 2024 14:54
    Bagikan  
Ren
Lan

Ren - Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan

HELOINDONESIA.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak Operator Aplikasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Komunikasi dan Informasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

Ketujuh Operator Aplikasi yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut yakni, RE, AR, A, AS, AR, RI dan OJ. Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Kemudian, Muhammad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) selaku penyedia layang internet pada 200 Desa se Kabupaten Muba dan Riduan selaku Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset Dinas PMD Muba.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.

"Penyidik pada hari, Rabu (26/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang dari pihak Operator Aplikasi guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba," ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Abu Nawas menjelaskan saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan kurang lebih 20 pertanyaan. (mnn)