Helo Indonesia

Rugikan Negara 5,7 Miliar Lebih, Buronan Inisial ER Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung 

Kamis, 27 Juni 2024 14:19
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - Buronan Rugikan Negara Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berinisial RM.

RM ditangkap di Jl. Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.55 WIB.


RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2.

Akibat ulahnya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).


"Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," terang Kapuspenkum Kejagung, Kamis (27/6).

Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.