Helo Indonesia

Palti Hutabarat Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks yang Mencatut Forkopimda Batubara, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 19 Januari 2024 20:15
    Bagikan  
Palti Hutabarat
Foto: Ist

Palti Hutabarat - Penangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita hoaks yang mencatut Forkopimda Batubara

HELOINDONESIA.COM - Penggiat media sosial  Palti Hutabarat diamankan Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Adapun berita bohong atau hoaks yang diposting oleh Palti Hutabarat tersebut merupakan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batubara,

Dalam rekaman yang disebarkan Palti Hutabarat itu disebutkan Forkopimda di Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) dinihari.

Baca juga: Waspadai Longsor di Pacitan, Jalur Pacitan - Solo dan Sejumlah Jalan Ternggagu Akibat Longsoran Tanah

"Sekitar pukul 03.44 WIB dilakukan penangkapan terhadap PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian. 

“Kami jelaskan bahwa yang mendasari rangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ujarnya.

Trunoyudo merinci laporan pertama masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya adalah Amril Riani Siregar. Adapun laporan kedua dibuat oleh Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

Baca juga: Menghadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vetnam Akan Menggunakan Skema Seperti ini

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” katanya.

Trunoyudo menambahkan saat ini Palti Hutabarat masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun ia memastikan status Palti sudah berstatus tersangka.

"Jadi secara simultan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan. Statusnya (Palti Hutabarat) sudah tersangka,” ujarnya.

Trunoyudo menambahkan Palti akan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” ucapnya