Helo Indonesia

Ganja 27,3 Kg Dibaluri Kopi Buat Tahun Baru Terendus, 2 Pengedar Dibekuk Petugas Gabungan

Jumat, 29 Desember 2023 14:41
    Bagikan  
Ganja,
Foto: Heloindonesia

Ganja, - Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama Bea Cukai Tangerang berhasil menangkap 2 Pengedar Ganja seberat 27,3 Kg.

HELOINDONESIA.COM - Jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram pada Selasa (19/12/2023).

Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar dalam konfrensi pers bersama Bea Cukai Tangerang pada Jumat (29/12/2023) mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar tersebut.

Menurut Bachtiar, penangkapan bermula ketika Selasa (19/12/ 2023) melakukan join investigasi dengan pihak Bea dan Cukai terkait informasi adanya peredaran ganja di wilayah Tangerang Selatan.

"Kemudian kami melakukan analisa secara mendalam, awalnya transaksi di  Tangsel, bergeser ke Jakarta Utara," papar Bachtiar.

Baca juga: Gubernur Arinal Lakukan Wawancara Penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra 2023

Hasilnya setelah melakukan surveyor di wilayah Sunter, petugas mengamankan 1 tersangka berinisial NSA alias A warga Jakarta Utara.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 18.500 gram atau 18,5 kg," jelasnya.

Dari pemeriksaan NSA, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan 

Dari lokasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial ZE, warga Jaksel dan barang bukti 8800 gram. 

Baca juga: Cak Imin Sebut Pencopotan Ketua PWNU Jatim Bukan Tradisi NU, Kalau Begitu Caranya Nanti Pengurus NU PNS Sajalah

"Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti ganja itu akan diedarkan pada malam pergantian tahun," jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari kerabatnya berinisial N.

"Tersangka N masih DPO," tambah Bachtiar.

Total barang bukti ganja dari kedua tersangka tersebut seberat 27,3 kg.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun dan seumur hidup.

Baca juga: Xiaomi Resmi Umumkan Mobil Listrik Pertamanya, Begini Kecanggihan Xiaomi SU7 dan SU7 Max

Modus kejahatan kedua tersangka dengan cara membaluri biji kopi untuk mengelabui petugas. 

"Dampak dari pada kerusakan kalau diakumulasikan senilai Rp 200 juta. Memotong mata rantai dengan menyelematkan 2000 jiwa dari pengguna ganja," tandasnya.