Helo Indonesia

Polda Metro Jaya Menggulung Bandar Ganja di Depok

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 10 Juni 2024 22:41
    Bagikan  
Bandar ganja
ist

Bandar ganja - Polda Metro Jaya menggulung bandar ganja.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 99 kilogram dan mencokok pengedarnya yang juga residivis kambuhan.

Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 99 Kg. “Dari hasil pengungkapan, petugas menangkap 2 (dua) tersangka yang merupakan residivis pengedar ganja” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta.

Tersangka AH berjenis kelamin laki-laki, ditangkap di daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024. Kemudian, rekannya yang berinisial AR juga diamankan di lokasi yang sama sepuluh hari kemudian, tepat pada 9 Juni 2024.

Dikatakan Hengki, dari hasil penangkapan tersangka AH di Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis ganja seberat 26 Kg.

Baca juga: 6 Alasan Kamu Butuh Facial Treatment Lebih Eksklusif

Kemudian dari penangkapan dan penggeladahan  di rumah tersangka AR, juga di Depok petugas berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan.

Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamtakan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa.” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Optimalisasi Kinerja, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendes PDTT

Selanjutnya Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kkepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya” ujarnya.