Helo Indonesia

Cak Imin Sebut Pencopotan Ketua PWNU Jatim Bukan Tradisi NU, Kalau Begitu Caranya Nanti Pengurus NU PNS Sajalah

Jumat, 29 Desember 2023 13:15
    Bagikan  
DIPECAT
istimewa

DIPECAT - Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar yang dipecat dari BPNU karena masalah politik?

HELOINDONESIA.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pasangan Calon nomor 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan respon terkait pencopotan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar dari jabatannya.

Menurut Cak Imin pencopotan KH Marzuki Mustamar justru merugikan PBNU sendiri dan bukan tradisi di NU, sejauh ini tidak pernah terjadi pencopotan seperti ini.

"Ya kalau pemberhentian Kiai Marzuki Mustamar, yang rugi bukan Kiai Marzuki, yang rugi PBNU sendiri. Orang sehebat Kiai Marzuki bisa diberhentikan," kata Muhaimin di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023) malam.

Baca juga: Nahdliyyin United Apresiasi PBNU Berhentikan Nusron Wahid dan Gus Falah, Berharap NU Struktural dan Banom NU Juga Netral di Pilpres 2024

Menurut Muhaimin tidak ada di NU kultur pemberhentian seperti itu, jadi menurutnya yang rugi PBNU.

"Tidak ada di NU kultur pemberhentian, jadi yang rugi justru PBNU menurut saya," kata Cak Imin di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis malam (28/12/23) malam.

Meski demikian Cak Imin mengaku tidak mengetahui alasan spesifik dari pencopotan tersebut.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ketum PBNU: Masyarakat Jangan Diajak Ribut atau Bertengkar

Hanya saja, sejak dulu tidak ada kebiasaan pemberhentian di kepengurusan PBNU.

"Bukan urusan saya ya, tapi saya sebagai orang NU, lahir dan besar di NU enggak ada di NU kecuali sekarang ini pemberhentian itu, makanya yang rugi bukan KH Marzuqi, yang rugi PBNU itu sendiri," tutur Cak Imin.

Ketika ditanya apa ada kaitannya dengan masalah politis Muhaimin Iskandar mengatakan ada, namun itu semua yang menilai nahdliyin.

"Ya tentu saja ada, tapi masyarakat nahdliyin yang akan menilai siapa yang emas siapa yang loyang. Maka dari itu kita ya tenang saja," ujar Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Warga NU Belum Pasti Dukung Cak Imin, PBNU : Apalagi Capresnya Anies

Dikatakan Muhaimin sekali lagi Kiai Marzuki tidak rugi, karena dalam berjuang diorganisasi NU tidak ada bayarannya.

"Wong kiai berjuang itu tidak ada bayarannya. Masa kemudian ada pemberhentian, itu bukan tradisi NU. Untuk ini mengkhawatirkan masa depan. Kalau begitu caranya, nanti pengurus NU PNS sajalah," pungkas Muhamimin.

Sebelumnya, PBNU mencopot KH Marzuqi Mustamar dari jabatan sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Kabar ini diperoleh dari Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Baca juga: PBNU Sebut Capres Yang Didampingi Cak Imin Bakal Kalah

Dia menyatakan jika Kiai Marzuki sudah tidak menjabat sebagai Ketua PWNU Jatim, karena diberhentikan dari jabatannya.

"Saya dapat infonya semalam dari pengurus yang ikut pertemuan di Hotel Shangri La Surabaya. Di sana Ketua Umum PBNU Gus Yahya dan Rois Aam PBNU Kiai Miftah bertemu Tanfidz dan Rois Syuriah PCNU se-Jatim. Kabarnya, ada usulan dari Syuriah PWNU Jatim kepada PBNU agar memberhentikan Kiai Marzuqi," kata Gus Salam seperti dikutip beritajatim, Kamis (28/12/23).

Berikut isi surat pemberhentian itu:

PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menimbang:

a. bahwa Nahdlatul Ulama adalah jamiyah diniyah Islamiyah ijtimaïyah yang bertujuan berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jamaah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta;

b. bahwa setiap pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan Perkumpulan, serta menjaga keutuhan Perkumpulan baik ke dalam maupun keluar; dan

c. bahwa berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Baca juga: PCNU Demak Diminta Tidak Boleh Mbalelo, Harus Satu Komando PBNU

Mengingat:
1. Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung.

2. Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

3. Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

4. Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

5. Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.

Baca juga: Buka Konferwil NU Ke-11, Ketum PBNU: Lampung Istimewa

Memperhatikan:
1. Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta pada tanggal 02 Jumadal Akhiroh 1445 H/ 16 Desember 2023 M.

2. Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1193/PB.03/A.I.03.44/99/11/2023 tanggal 26 Rabi'ul Akhir 1445 H/10 November 2023 M perihal Penegakan Disiplin.

3. Surat Pengurus Wilayah Nahdiatul Ulama Jawa Timur Nomor 1927/ PW/Syur/L/XI/ 2023 tanggal 03 Jumadil Ula 1445 H/17 November 2023 M perihal Usulan Rais Syuriyah PW NU Jawa Timur.

Baca juga: Hasil Pertemuan PBNU dan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Ungkapkan Hal ini

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama: Memberhentikan saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.11.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kash atas pengabdiannya selama ini.

Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Redam Masalah-masalah Keagamaan di Ibu Kota, Kapolda Metro Silaturahmi ke PBNU

Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/ atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 16 Desember 2023 M. **