Helo Indonesia

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Bakti Kominfo dalam Perkara TPK dan TPPU Achsanul Qosasi

Jumat, 24 November 2023 18:04
    Bagikan  
barbuk achsanul qosasi,
Foto: ist

barbuk achsanul qosasi, - Barang bukti yang disita Kejagung berupa sejumlah mata uang asing dan sertifikat terkait kasus korupsi Bakti Kominfo.

HELOINDONESIA.COM - Tim Jaksa Penyidik melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Achsanul Qosasi pada Jumat (24/11/2023).

Kedua saksi tersebut diperiksa atas tersangka Achsanul Qosasi yang terlibat dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Mereka adalah AY dari pihak swasta dan IT selaku sopir tersangka SR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui press rilisnya pada Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Influencer Asal Batam Laporkan Sepasang Kekasih Komplotan GDA ke Polisi

Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Achsanul Qosasi terkait dengan perkara Bakti Kominfo.

Diketahui, Achsanul Qosasih telah merima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.

Achsanul Qosasi disangka telah melanggar pasal 12B atau pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Berdiskusi Ekonomi ke Mantan Wapres Boediono, Ganjar Belajar Urus SDM Unggul

Dalam kasus tersebut terungkap bahwa pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 40 miliar.

Uang tersebut diperoleh tersangka dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Achsanul Qosasi sendiri telah menghuni Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achasnul Qosasi diketahui telah mengembalikan uang dengan total 2.640.000 USD atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.