Helo Indonesia

KPU Ancam Coret Bacaleg Eks Napi yang Terbukti Memanipulasi Berkas Pendaftaran

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Kamis, 28 September 2023 17:09
    Bagikan  
Ilustrasi Napi
Foto : Ist

Ilustrasi Napi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengancam akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terbukti melakoni praktik curang dengan memanipulasi berkas pendaftaran.

Komisioner KPU Idham Holik mengunkapkan adanya mantan terpidana yang juga seorang caleg namun perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun, maka dia wajib di-drop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya,” kata Idham dalam keterangannya dikutip Kamis (28/9/2023).

Pernyataan Idham bersamaan dengan tahapan KPU yang akan melakukan verifikasi pemberkasan bacaleg setelah 3 Oktober 2023.

Baca juga: KPU Mengaku Status Caleg Eks Napi Belum Terungkap Sebelum Ada Laporan Dari Masyarakat

Idham menyampaikan, seorang mantan narapidana boleh mendaftarkan dirinya sebagai caleg namun ancaman hukumannya 5 tahun. Dikatakannya, sesuai peraturan, caleg eks napi harus menyertakan dokumen keterangan bahwa dirinya sebagai eks terpidana.

“Apabila ada masukan dan tanggapan, rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi maka kami langkah selanjutnya menyampaikan kepada partai politik (paprol) pengusung atau pengaju daftar calon untuk mengganti orang tersebut, kalau enggak diganti kami ganti,” kata Idham menegaskan.

Perlu diketahui, mantan terpidana dibolehkan untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, tentu saja eks narapidanam harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Baca juga: ICW Tagih Janji KPU Umumkan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan, terpidana boleh menjadi caleg namun yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat ini mengemukakan bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

"Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalinkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” kata Hasyim beberapa waktu lalu.

Ia juga menuturkan bahwa eks terpidana itu harus membuat surat pernyataan telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.