Helo Indonesia

KPU Mengaku Status Caleg Eks Napi Belum Terungkap Sebelum Ada Laporan Dari Masyarakat

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 2 September 2023 13:42
    Bagikan  
Ketua KPU Hasyim Ashari
Foto : Ist

Ketua KPU Hasyim Ashari - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, pihaknya tidak dibebani tanggung jawab untuk mengumumkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya.

Meski demikian menurut Hasyim, KPU tetap mengharuskan caleg untuk memberitahukan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sejauh ini dia mengaku pihaknya telah menerima bukti bahwa caleg yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik.

“Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harus ada kejujuran di situ,” kata Haasyim kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: MAKI Tuding KPU Biang Keladi di Balik Lolosnya 15 Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024

Dia mengatakan para bakal juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun.

Sementara itu, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya.

“Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengmumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah,” ujar Hasyim.