Helo Indonesia

Lagi, Data DCS KPU Ngawur, Dua Bacaleg DPR RI Laki-laki Malah Tercatat Sebagai Perempuan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 29 Agustus 2023 17:15
    Bagikan  
Lucius Karius
Foto : Tangkapan Layar

Lucius Karius - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menuai kritikan. Pasalnya setelah merilis jumlah data calon sementara (DCS) yang tidak akurat, kini kesalahan serupa terjadi kembali.

Kali ini Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kembali menemukan adanya ketidakcermatan KPU dalam pengumuman data DCS Bacaleg DPR RI. Kesalahan tersebut yaitu pada pendataan jenis kelamin dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai Gelora. 

Kedua bacaleg tertulis berjenis kelamin perempuan adalah Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2 dan Silas Heluka Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. Padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai temuan itu kembali membuktikan bahwa KPU tidak teliti sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Baca juga: Kades Winong Kendal Berikan Klarifikasi Video Viral Jalan Nyusut

"KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," kata Lucius kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Lucius berpandangan temuan itu berdampak negatif pada penilaian publik. Sehingga wajar apabil masukan masyarakat terkait DCS juga sangat minim. 

"Informasi awal dari KPU berdampak penilaian buruk pada penilaian masyarakat

 Sehingga tak menarik lagi bagi masyarakat. Formappi menduga terbatasnya masukan masyarakat karena tidak terlalu antusias terhadap kinerja KPU dalam masa pemberian masukan dan tanggapan," ujarnya.  

Baca juga: Ade Armando Sebut Kata-kata Grace Natalie Dipelintir, Prabowo Itu Menyesal Didukung Kaum Inteloran

"Dan yang paling penting, jangankan masyarakat, bahkan KPU sendiri juga tak membaca, tak mencermati, tak peduli dengan akurasi data dan informasi yang mereka sampaikan ke publik melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPU sendiri," imbuh dia.

Dia menambahkan, KPU juga terkesan tertutup lantaran minimnya dokumen bacaleg sebagai bahan untik ditelusur. Sehingga gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan tidak akan digubris. 

"Bisa dikatakan KPU gagal menunjukan fungsi yang seharusnya tak hanya melayani parpol dan juga Pemilih. Membatasi informasi caleg demi menjaga hubungan baik dengan parpol adalah bentuk pengabaian KPU pada fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat," tandasnya.