Helo Indonesia

KPU Tetapkan DCS, 1.818 Bacaleg Berebut Kursi Anggota DPRD DKI

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 19 Agustus 2023 21:38
    Bagikan  
DCS Bacaleg DPD RI
Foto : Ist

DCS Bacaleg DPD RI - (Doc. KPU DKI)

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan daftar caleg sementara (DCS) yaitu jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang.

Adapun pengumuman nama-nama Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam DCS telah dipublikasi.

"Pengumuman DCS telah disampaikan dan dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keteranganya, Sabtu (19/8).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya menjelaskan bahwa setelah penetapan DCS, calon anggota DPRD sebanyak 1.818 orang sementara calon anggota DPD sebanyak 25, masyarakat dapat memberuikan masukan terhadap DCS. 

Baca juga: Kisah Pahlawan, Van Der Goes Buru Raden Moehammad ke Menggala

"Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023," jelas Dody.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta hupmaskpudki@gmail.com, WA/Call Center 081317293700.

"Atau datang langsung ke helpdesk di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No. 15 Jakarta Pusat,"jelas Dody.

Baca juga: Sudah Diteliti, Berikut 6 Obat Alami untuk Mengatasi TBC yang Mudah Dijumpai di Sekitar Rumah Anda

Dody memaparkan, masyarakat bisa memberikan informasi atau masukan yang berkaitan dengan syarat pencalonan, antara lain: umur diatas 21 tahun, riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak petnah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Kemudian yang bisa dicermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.

Termasuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengusaha pada BUMN/BUMD.