Helo Indonesia

Diduga Ada Titipan Misi Khusus Kapolri, TPDI Sebut 2 Penyidik KPK Pemeriksa Hasto dan Kusnadi Congkak, Off Side

M. Haikal - Nasional -> Politik
Selasa, 18 Juni 2024 12:08
    Bagikan  
Harun Masiku
Foto: tangkapan layar

Harun Masiku - Politisi PDIP Hasto Kristiyanto.

HELOINDONESIA.COM - Advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), akan mendampingi Kusnadi, staf PDIP yang diperbantukan pada Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen DPP PDIP, ketika akan menghadiri pemeriksaan KPK sebagai Saksi atas tersangka Harun Masiku, pada Rabu (19/6/ 2024), pukul 10.00 WIB.

Sesuai Surat Panggilan KPK ke- 2 No Spgl/4117/Dik.01.00/23/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, telah diterima Kusnadi pada 14 Juni 2024.

Dinilai telah memenuhi syarat kepatutan yaitu lebih dari tiga hari, maka Kusnadi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kewajibannya sebagai saksi.

Meski demikian, Kusnadi dan Tim Penasehat Hukumnya akan mengajukan sejumlah syarat kepada Pimpinan KPK.

Baca juga: Berikut 6 Kode Redeem Game Free Fire (FF) Terbaru, Dapatkan beberapa Item Gratis

Di antaranya meminta agar penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyanto diganti dengan penyidik lain, demi menjaga netralitas, obyektivitas dan tidak terjadi "conflict of interest".

Penyidik Off Side

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara menilai bahwa sikap dan tindakan penyidik Rossa Purbo Bekti.

"Ketika memeriksa Hasto dan Kusnadi, penyidik Rossa memperlihatkan sikap arogan, sewenang-wenang bahkan telah off side," ujarnya.

Apalagi, lanjut Petrus, penyidik Rossa tidak menghormati hak-hak saksi, Hasto dan Kusnadi, sebagaimana perintah pasal 15 UU No.19 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya.

Baca juga: Risiko yang Akan Mengintai Ketika Kebanyakan Makan Daging, Jangan Berlebihan Makin Daging Kurban ya !

"Sikap penyidik Rossa sangat arogan dan off side. Rossa menunjukkan perilaku congkak, seakan-akan ia berada dalam kendali kekuatan lain di luar KPK, apakah kekuatan itu berasal dari Kapolri sebagai representasi kekuasaan eksekutif atau dari kekuatan legislatif," ungkap Petrus. 

Petrus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab dan menarik Rossa Purbo Bekti dari KPK untuk dibina di Bareskrim. 

Penempatan kembali Rossa Purbo Bekti di KPK, menurut Petrus, disebut-sebut atas perintah Kapolri. Sehingga Kapolri patut diduga menitipkan misi khusus kepada Rossa Purbo Bekti dkk. 

"Ini melanjutkan agenda balas dendam residu politik pasca Pemilu 2024 dengan meminjam tangan KPK," tambah Petrus. 

Baca juga: Susul Vren, Brusko Pamit dari RRQ Hoshi

Selain itu, sambung Petrus, yang sangat memalukan dan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana adalah dugaan perampasan kemerdekaan, yang diduga dilakukan Rossa Purbo Bekti dan Priyanto atas diri Kusnadi.

"Tindakan kedua penyidik berupa merampas atau mengekang sementara kemerdekaan diri Kusnadi dan merampas barang-barang milik Kusnadi di luar mekanisme KUHAP dan UU No.19 Tahun 2019," ungkapnya.

Kendati demikian, Kusnadi telah melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Rossa Purbo Bekti dkk. ke Komnas HAM.

Kusnadi juga akan melakukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK di samping akan tetap melaporkan Rossa Purbo Bekti dan Priyanto ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Deretan Artis Muda yang Ajak Keluarga dan Karyawan Naik Haji 2024

Sebab, peristiwa yang dialami Kusnadi pada Rabu (19/6/2024), jelas memenuhi unsur perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik Kusnadi secara melawan hukum, sewenang-wenang, melampaui wewenang dan mencampuradukan wewenang, sehingga patut diduga sebagai tindak pidana.

Sebagai kader Partai PDIP, Kusnadi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya dan mana yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara dengan tetap menjunjung tinggi hukum. 

"Di sisi yang lain, kasus Kusnadi harus dijadikan pendidikan politik yang sangat strategis dan berharga, bahkan menjadi pelajaran penting bagi insan KPK untuk bagaimana menghormati HAM orang lain sebagai wujud dari etika bernegara," tegas Petrus.

Menurutnya, Kusnadi adalah kader partai yang jujur. Dalam kasus yang menimpa dirinya, sekalipun harus berhadapan dengan KPK, namun Kusnadi tetap ingin memberikan pendidikan politik kepada siapa pun. 

Baca juga: Tak Hanya Seruit, Masih Ada Cecek Kulit Kerbau, Bubur Bakung, Dll

"Tidak terkecuali terhadap penyidik KPK, soal bagaimana etika, HAM dan Hukum dalam bertindak di manapun dan terhadap siapapun, karena setiap orang memiliki HAM dan untuk itu harus dihormati hak-haknya," tutup Petrus.