Helo Indonesia

MK Indonesia Salah Satu dari 10 MK Terbaik di Dunia, Mahfud MD Ungkit Mahkamah Kalkulator Yusril Ihza Mahendra

M. Haikal - Nasional -> Politik
Rabu, 27 Maret 2024 23:37
    Bagikan  
Sengketa Pemilu
Foto: tangkapan layar

Sengketa Pemilu - Cawapres nomor urut 3 Prof Mahfud MD saat membacakan gugatan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024).

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai pernah memberikan warna progresif sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel dalam perjalanan hukumnya di Indonesia.

Demikian penilaian cawapres nomor urut 3 Prof Mahfud MD dalam sidang gugatan Pilpres di hadapan majelis hamik MK pada Rabu (27/3/2024) siang.

Mahfud MD pun mengutip Harvard and Book Tahun 2012 yang menilai MK Indonesia adalah salah satu dari 10 MK terbaik di dunia.

Dan ada beberapa pujian lainnya tentang MK yang ditulis baik dalam bida keilmuan maupun di pemberitaan di berbagai media massa.

Baca juga: Inspektur Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga, Mentan Amran Minta Brantas Praktek Korupsi

Dalam pengujian undang-undang misalnya, Mahfud mengungkapkan tentang teori open legal policy yang lahir dan pertama kali digunakan oleh MK.

"Dalam hal pelaksanaan pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang kemudian diadopsi di dalam tata hukum kita," tambahnya.

Mahfud MD juga menyebut nama pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang kini jadi rival politiknya.

"Maha guru hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli dalam sengketa Pilpres hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu bukan hanya pada angka," ungkapnya.

Baca juga: PWI Gelar Malam Apresiasi Mitra HPN 2024, Outfit Ala Ustazah Ketua Dewan Pers Bikin Heboh

Lebih lanjut dikatakan bahwa pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru.

"Yang justru terus berkembang sampai sekarang, hingga menjadikan angka MK hanya sekedar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," ungkapnya.

Di banyak negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung pernah membatalkan hasil Pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur.

"Seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand serta serta beberapa negara yang salah satunya disebut Belarusia dengan institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah," tambahnya.

Mahfud MD pun mengaku memaklumi bahwa putusan soal sengketa pemilu ini sungguh berat bagi hakim MK.

"Pastilah ada yang datang kepada hakim untuk mendorong agar permohonan ini ditolak, dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Dendi Safari Ramadan Bersama Pemprov di Gedongtataan

Mahfud MD menegaskan, yang datang untuk mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim.

"Yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amaroh dan mutmainah. Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud MD berharap MK bisa mengambil langkah penting dalam menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah.

"Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis MK bisa bekerja secara independen penuh martabat dan penghormatan. Karena bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah," ucapnya.