Helo Indonesia

DPR Ragukan Pemerintah Mampu Berantas Judi Online, Sasarannya Anak 10 Tahun dan Orang Miskin

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 20 Juni 2024 09:23
    Bagikan  
Judi Online
Humas Menkominfo

Judi Online - Menkopolhukam Hadi Tjahjanto gelar rapat perdana soal judi online.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Judi online (judol) sudah membahayakan masyarakat, bahkan menyasar anak di bawah usia 10 tahun. Meski telah dibentuk satgas, legislatif di Senayan masih ragu pemerintah bakal mampu mengenyangahkan judol dari Tanah Air.

"Kalau pemerintah serius berantas judi online, harus kejar 'pemain' kelas atas hingga bandar," kata anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada wartawan, pada Kamis (20/6/2024) di Jakarta.

Dia katakan, satgas yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mesti bekerja sama dengan negara lain buat berantas judol. 

Setiap negara, katanya, memiliki urusan masing-masing  soal pemberantasan judol. PPATK (Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), misalnya, telah menyebutkan pemainnya orang Indonesia tapi websitenya berada di negara-negara lain. "Ini berarti harus koordinasi dengan negara luar," ujarnya. 

Baca juga: RDP Komisi IV DPR, Hanan A Rozak Kawal Bantuan Subsidi Pupuk Bisa Diterima Petani

"Korban judol lebih banyak orang miskin, seperti supir misalnya," ujar anggota DPR dari fraksi PDI-P itu. 

Di bagian lain, Hadi Tjahjanto dalam rapat perdananya, pada Rabu (19/6) kemarin di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengungkap bahwa judol memang sudah menyasar anak di bawah umur 10 tahun. 

"Dari 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekitar 2 persen atau 80 ribu terdeteksi dilakoni anak berusia di bawah 10 tahun," katanya dalam jumpa pers. 

Dia katakan, sekitar 80 persen pemain judol adalah kelas menengah ke bawah. Itu terlihat dari nilai transaksi, sekali main judi online antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. 

Baca juga: Hasil Euro 2024 Jerman vs Hungaria Skor 2 - 0, Jerman Dipastikan Lolos Babak 16 Besar

Hadi menyebut, berdasarkan laporan PPATK kepadanya, hingga kini sudah ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online yang diblokir. 

Hadi menjelaskan temuan itu kemudian ditindaklanjuti. "PPATK,  lalu menyerahkan laporan pemblokiran rekening itu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan," ujarnya. 

Kemudian, menurut Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online, pertama, akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebutkan para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

"Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban," kata Hadi.

Baca juga: Antisipasi Musim Kering, Pemerintah Bagikan 4.350 Pompa Air di Jawa Tengah

Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," tuturnya.