Helo Indonesia

Bupati Minta Kades Tingkat Kinerja, Masa Jabatan Bertambah Dua Tahun

Sabtu, 15 Juni 2024 09:10
    Bagikan  
Bupati Minta Kades Tingkat Kinerja, Masa Jabatan Bertambah Dua Tahun

PERPANJANGAN: Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat memberikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kades di Kabupaten Semarang. Foto: Kominfo Jateng.

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -Sebanyak 208 kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Dengan begitu, masa jabatannya bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai ditetapkannya UU nomor 3 Tahun 2024, yang memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Disampaikan, sebanyak 134 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai 2026, 43 kades sampai 2027, dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030. Selain itu, sebanyak delapan kades antarwaktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Bupati Semarang Ngesti Nugraha, pada penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan sekaligus mengukuhkan para Kades itu di pendapa rumah dinas bupati setempat, Kamis (13/6/2024) siang.

Pada kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan kepada para kades, jika tanggung jawab yang diemban akan semakin lama, sehingga mereka diminta terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk melanjutkan pembangunan di desa.

Pelayanan

“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” tegasnya.

Para kades juga diimbau untuk bekerja keras menekan kasus stunting dan kemiskinan ekstrem. Caranya, dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu dengan baik. Selain itu, peningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan, terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa.

Kepala Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini. Dia berjanji, akan bertindak amanah menjalankan tugas. Masa jabatannya yang berakhir tahun 2025 berubah menjadi 2027.

“Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan. Semua warga akan diajak untuk membangun desa,” katanya. (ADE)