Helo Indonesia

Status Muhyani yang Menikam Pencuri Kambing Hingga Tewas, Sekarang di SKP2 Kan oleh Kejati Banten

Selasa, 19 Desember 2023 00:22
    Bagikan  
Kejati Banten
Hms

Kejati Banten - Saat Konferensi Pers terkait SKP2 Muhyani

HELOINDONESIA.COM -  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani, seorang peternak yang menghadapi kasus yang menikam pencuri Kambing hingga tewas.

Surat tersebut, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Baca juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Kementerian PUPR Terapkan Metode Coaching untuk Siapkan Calon Pimpinan Masa Depan

Acara penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ahelya Abustam, SH.MH., para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, pengacara Muhyani, serta media cetak dan elektronik yang turut hadir.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa tindakan Muhyani, yang menyebabkan kematian pencuri, tergolong sebagai tindakan pembelaan diri yang sah.

Menurutnya, Muhyani tidak lagi memiliki status tersangka setelah menerima SKP2 tersebut.

"Status Muhyani, SKP2 sekarang, kasusnya sudah ditutup dan tidak dapat dibuka kembali," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, di Serang, Senin (18/12/23).

Menurutnya, Muhyani tidak lagi memiliki status tersangka setelah menerima SKP2 tersebut.

Muhyani, yang menerima SKP2 dengan haru, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

Dia mengungkapkan terima kasih kepada Kejaksaan, polisi, serta wartawan yang telah memberikan dukungan selama proses ini.

"Saya ucapkan terimakasih kepada semuanya,

Baca juga: Pangkalan Ojek di Prapatan Viktor Buaran Serpong Dibangun Taman: Tukang Ojek Desak Perhatian Pemerintah Tangsel

yang sudah membantu saya," ujar Muhyani.

Kronologi kejadian yang menyebabkan peristiwa ini terjadi pada 24 Februari 2023 di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pencuri bersama dengan sejumlah saksi berusaha mengambil kambing dari kandang milik Muhyani. Saat berada di tempat, terjadilah insiden yang berujung pada kematian pencuri tersebut.

Hasil visum menyatakan korban meninggal karena pendarahan akibat tusukan yang dilakukan Muhyani. Namun, berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, tindakan Muhyani dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Seiring dengan penyelesaian proses hukum ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani telah ditutup secara resmi.

Penyerahan SKP2 ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang bagi Muhyani dalam kasus tersebut.