Helo Indonesia

DPR Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari 1 Kali, Akan Dibahas Saat Revisi RUU Penyelenggaraan Haji

Syahroni - Nasional
Rabu, 30 Agustus 2023 05:00
    Bagikan  
Ilustrasi
pixabay

Ilustrasi - Menko PMK keluarkan wacana larangan haji lebih dari 1 kali.

HELOINDONESIA.COM - Guna mengurangi antrean serta memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji sebelum mereka menua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengeluarkan wacana pelarangan ibadah haji lebih dari sekali.

Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya sekali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan haji.

wacana ini sendiri mengemuka karena menurut data awal yang ia terima, setiap tahun ada sekitar 6.000 jamaan yang sudah pergi haji lebih dari satu kali.

Baca juga: Para Jemaah Haji Tiba di Kendal, Berharap Pemerintah Benahi Prosesi Ibadah Haji

"Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji, karena haji itu wajibnya sekali seumur hidup," ujar Menko PMK dilansir dari Antara, Selasa (29/8).

Ia kembali mengingatkan, larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak melanggar syariat, karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.

Muhadjir mengungkapkan, batasan dalam melakukan ibadah haji telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 29 tahun 2015.

Dalam Permenag itu disebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama 10 tahun.

Baca juga: Haji dan Transformasi Manajemen Kerumunan Berkelanjutan

"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau Permenag-nya. Mungkin bisa diperpanjang menjadi 25 atau 30 tahun (jeda) baru boleh berangkat lagi," ujarnya.

Terkait wacana tersebut, Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan untuk memutuskan hal itu, terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.

Menag menyebut jika pertimbangannya hanya memotong antrean haji, wacana tersebut sudah tepat. Namun, lanjut Yaqut, lama antrean bukan satu-satunya aspek yang harus dipertimbangkan.

Yaqut mengkonfirmasi bahwa ada jamaah yang masuk antrean saat ini, tapi sudah pernah berhaji. Bahkan, ada di antara mereka yang berhaji lebih dari sekali.

Baca juga: Begini Tahapan Pelaksanaan Haji Tahun 2024, Jumlah Kuota Haji Indonesia 221 Ribu, Lebih Sedikit Dibanding Tahun Lalu

“Nah bagaimana kalau kita serta merta menyatakan pembatasan itu oke? Maka kita akan kaji dulu, karena ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah,” terang Yaqut saat menghadiri acara Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD), Selasa (28/8).

Sementara itu, menanggapi wacana larangan haji lebih dari sekali, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyetujui wacana itu.

Namun demikian, Ace menilai perlu pertimbangan dan kajian yang matang terkait perencanaan kebijakan tersebut.

Ace menyebut wacana ini akan dipertimbangkan dan dibahas dalam revisi UU penyelenggaraan haji dan umroh. Diketahui, RUU ini kini sudah masuk dalam prolegnas prioritas.

Baca juga: Catatan Haji: Piagam Madinah Konstitusi Modern Pertama Dunia

"Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas," kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).

Selain dapat mengurangi antrean, Ace berpendapat, wacana pembatasan naik haji juga akan mengurangi tekanan pada pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Apalagi ia menyebut, pada penyelenggaraan haji tahun 2023 ini banyak masalah yang dihadapi para jamaah Indonesia.

"Dari penyelenggaraan tahun ini, memang banyak yang perlu diperbaiki dalam tata penyelenggaraan haji Indonesia. Dengan adanya wacana berhaji sekali seumur hidup, kita berharap penyelenggaraan ibadah haji berikutnya dapat lebih baik,” tuturnya lagi.