Helo Indonesia

Perolehan Suara Pemilu 2024 yang Sah akan di Umumkan KPU RI, Bukan Lembaga Lain

M Ridwan - Nasional
Kamis, 15 Februari 2024 11:40
    Bagikan  
KPU RI,
Ist

KPU RI, - Suara Sah Pemilu 2024 oleh KPU RI Bukan dari Lembaga Lain.

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Baca juga: Pelatih Persik Mengeluh Kondisi Pemainnya Belum Fit 100 Persen, Sebelum Melawan Persis Sudah Harus Clear

Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2).

"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang," jelas Idham.

Adapun Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara di TPS.

Menurut Idham Holik, UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Baca juga: Cara Menghilangkan Kutu Rambut: Tips Ampuh untuk Membasmi Masalah Kutu Rambut

Sebut Idham, penghitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil penghitungan suara dalam hal ini formulir model C Hasil yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap.

Nantinya, kata dia, aplikasi Sirekap bakal menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

"Mulai hari ini tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia," jelas Idham.

lanjut Idham menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di TPS.

Baca juga: Jangan Mau Dikadalin Kang Survei, Jaga Kewarasan, Quick Count Bukan Penentu Kemenangan Paslon 02

"Dan ini juga sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara peserta pemilu dari TPS. Dan inilah salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil pemilu," imbuh dia.