HELOINDONESIA.COM - Mantan Tim Penasehat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Quick count bukan penentu kemenangan Pilpres dan pemilu.
Pendiri Kontras bersama almarhum Munir yang kini masuk dalam jajaran Timnas pemenangan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta para pendukung AMIN untuk tidak terpengaruh dengan framing Quick count 02.
"Untuk para penjaga kewarasan, belum ada yang bisa mengklaim kemenangan, karena Quick count itu bukan syarat untuk menentukan kemenangan," ujar Bambang Widjojanto melalui akun media sosial X @KataBewe pada Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Kapolri Ajak Warga Jaga Ketertiban, Minta Tidak Anarkis Saat Demo Pasca-Pemilu
Dia mengingatkan bahwa pemenangan itu dalam pasal 6 A dinyatakan bahwa dia harus 50% + 1.
"Dan harus menang di 50 % di 20 provinsi ini, dan itu syarat-syarat kemenangan," terangnya.
Dia kembali mengingatkan bahwa:
Satu, Quick count bukan syarat untuk menentukan kemenangan
Kedua, data pemilu yang dipakai untuk Quick count masih kecil sekali.
Baca juga: Kunjungi TPS Unik di Weleri, Pj Gubernur Jateng Puji Tingkat Partisipasi Pemilih
"Data TPS yang masuk baru 5,47% , itu tidak bisa diklaim kemenangan," terangnya.
Termasuk dengan data AMIN juga demikian, baru 5,41 % yang masuk
"Jadi belum ada yg bisa mengklaim kemenangan," tegasnya
Maka yang harus dilakukan imbau Bambang Widjojanto;
Pertama, harus semangat menjaga penghitungan & surat suara di TPS, karena kecurangan masih terus terjadi
Baca juga: Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres
Kedua, harus menjaga semangat, karena perjuangan masih panjang
Ketiga, semangat terus menjaga agar bisa terjadi dua putaran, jadi tidak ada yg bisa mengklaim kemenangan
"Lagi-lagi yuk, saya ajak semua sahabat untuk terus semangat. Jangan mau dikadali dengan akal-akalan kang surpei. Jaga kewarasan & akal sehat demi Perubahan Indonesia menjadi lebih baik," tandasnya seperti dikutip akun media sosial X @DrEvaChaniago