Helo Indonesia

Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres

M Ridwan - Nasional
Rabu, 14 Februari 2024 21:43
    Bagikan  
Capres 01 AMIN,
Foto: tangkapan layar

Capres 01 AMIN, - Tim Hukum AMIN Soroti adanya temuan pelanggaran Serius Pilpres 2024.

HELOINDONESIA.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi hari ini. Persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara.

“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call
center kami tak henti-hentinya mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ari Yusuf Amir, Ketua Umum THN AMIN dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.

Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang
terstruktur, sistematis, serta masif. Hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktianannya. Ari
menguraikan, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan
aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak
hukum.

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres 2004 Dinodai Kecurangan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif

Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang
berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat
Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI
(Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh
Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan
Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi
Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian
formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.

Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat
harus diberi kesempatan untuk menyalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi
bansos bila tidak memilih 02. Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara
melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa
telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. Kertas
suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah
menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.

Baca juga: Moeldoko Wanti-Wanti Jangan Sampai Teledor Soal Layanan Kesehatan Bagi Petugas Pemilu

Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos)
dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.
Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah
tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. Kami mencatat
pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor,
Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.

“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024,
namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.

Ditegaskan Ari, tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat
diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini. Klaim kemenangan dalam
bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat
legalitasnya.

Baca juga: Kajati Banten Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana.
“Saat ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," pungkas Ari.