Helo Indonesia

Polisi Garuk Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Saat Bobo Bareng dalam Penginapan di Jepara

Kamis, 6 Juni 2024 05:57
    Bagikan  
Polisi Garuk Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Saat Bobo Bareng dalam Penginapan di Jepara

Petugas Polres Jepara saat melakukan razia di penginapan yang digunakan untuk tempat mesum pasangan bukan suami istri

JEPARA, HELOINDONESIA.COM - Komitmen Polres Jepara dalam menekan terjadinya gangguan Kamtibmas maupun penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Jepara terus diintesifkan.

Kali ini Satuan Samapta Polres Jepara melakukan razia maupun patroli ke hotel, kos-kosan hingga penginapan (guest house) dengan sasaran pelaku tindak kejahatan maupun pasangan tidak resmi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Jepara Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa razia itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di beberapa hotel, kos-kosan hingga penginapan d iwilayah Kecamatan Batealit sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk bobo bareng.

Baca juga: Dosen USM Berikan Pelatihan Pengembangan Usaha bagi UMKM di Karanganyar Gunung

“Kami banyak menerima laporan tamu di beberapa hotel, kos-kosan hingga penginapan tersebut yang tidak sah sebagai suami-istri,” ujar Iptu Dwi Prayitna saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu 5 Juni 2024.

Oleh karena itu, sambung Kasubsi PIDM Sihumas Polres Jepara, pihaknya menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Pilkada 2024.

“Patroli dan razia ini rutin kita laksanakan dalam rangka menjaga situasi di Kabupaten Jepara tetap aman, damai dan kondusif serta mencegah terjadinya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,“ ucapnya.

Tiga Pasangan

Dari hasil razia, Iptu Dwi Prayitna menyebutkan, pihaknya mengamankan tiga pasangan bukan suami istri sah atau tidak resmi.

Baca juga: Danur Rispriyanto Kembali Manajeri Tim Futsal Jateng di Porwanas 2024

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol minuman keras (miras) jenis bir dari salah satu pasangan tersebut yang dioplos dengan minuman energi dan air mineral.

“Kemudian, mereka kami data terkait identitasnya. Selanjutnya, kami beri imbauan dan pembinaan serta memberikan pernyataan bahwa keduanya tidak akan mengulangi lagi tindakan asusila dikarenakan bukan pasangan resmi,“ jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Dwi Prayitna menambahkan, bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akan selalu dimaksimalkan oleh Polres Jepara beserta jajarannya baik itu dengan cara patroli, razia serta kegiatan lainnya baik berupa pembinaan maupun sosialisasi. (Aji)