Helo Indonesia

Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, Diperiksa Kejaksaan Agung

Senin, 18 Maret 2024 20:42
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - 3 Orang Saksi Inisial IR, AV dan ANA, Diperiksa Kejagung, Terkait Perkara Impor Gula.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, 3 orang saksi yang diperiksa tersebut, dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Baca juga: Menteri Basuki Tegaskan Komitmen Kementerian PUPR Gunakan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur

"Ketiga orang saksi yang di periksa itu, inisial IR, dirinya selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017, AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam) dan inisial ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017," terang Kapuspenkum, Senin (18/3/2024).

Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Baca juga: Prabowo Dicuekin Gak Diajak Salaman, Sinyal Jokowi Buat Koalisi Besar, Gerindra Dilemahkan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.