Helo Indonesia

Buron 13 Tahun, Abunawas Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Jumat, 15 Maret 2024 19:03
    Bagikan  
DPO
Foto: ist

DPO - H. Abunawas Abunaim (66), warga Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok ditangkap Tim Tabur setelah 13 tahun jadi DPO.

HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/3/ 2024), sekitar pukul 15.57 WIB di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu H. Abunawas Abunaim (66), warga Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. 

Baca juga: Sejumlah Tempat Biliard Abaikan SE Dilarang Buka Selama Ramadan

Karena perbuatannya nya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (15/3/2024) mengungkapkan, kronologisnya kejadiannya bermula ketika tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur.

Dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp 660.827.566.

Baca juga: Ditemukan Koordinat Tapak Harimau, Ini Kata Menteri KLHK Siti Nurbaya

Kemudian, Abunawas membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. 

Karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Abunawas menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada 20 Desember 2008.

"Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003," papar Ketut Sumedana.

Baca juga: 5 Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi, Mendatangkan Keberkahan Hingga Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Kepgub tersebut mengatur Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.

Abunawas telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Baca juga: Nah Ini, Pemprov Jateng Dorong Perusahaan Punya Fasilitas Kesejahteraan bagi Pekerja

Akibat perbuatannya, Abunawas telah memperkaya orang atau pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi.

Selain itu, negara juga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).

Saat diamankan, Abunawas bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, terrpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Tanpa Penonton, Laga PSIS vs Persis Digelar di Stadion Batakan Balikpapan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Ketut Sumedana.