Helo Indonesia

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Muchsin di Kamar Kos

Jumat, 7 Juni 2024 17:48
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - Muchsin Buronan asal Kejati D.I. Yogyakarta Berhasil Diamankan Satgas Kejagung.

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan bernama Muchsin (48), di Jl. H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

Muchsin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000.

Baca juga: Dit. PTLK Gelar Bimtek dan Sertifikasi Tenaga Bidang Tradisi Penata Rias dan Perancang Batik

Akibat ulahnya tersebut, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

"Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan," terang Kasipenkum Kejagung RI, Jakarta, Jumat, (7/6/24).

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca juga: Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto SH, MH Pimpin Apel Pagi Siswi Latja Lanjut Olahraga Pagi

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.