Helo Indonesia

Suka Mengancam yang Terlibat Kasus BTS, Bos Madura United jadi Tersangka dan Dibui Kejagung

Jumat, 3 November 2023 12:50
    Bagikan  
Bts, Kejagung,
Foto: ist

Bts, Kejagung, - Anggota BPK RI sekaligus Bos Madura United jadi tersangka ke 16 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

HELOINDONESIA.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dikabarkan akan segera ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Bos Madura United itu menjadi tersangka ke-16 dalam kasus BTS Kominfo yang terkait dengan penghalangan keadilan. 

Sebuah sumber menyebutkan  bahwa Achsanul Qosasi sering mengancam dan berani terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus BTS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa pada Jumat (3/11/2023), Achsanul Qosasi, anggota BPK, akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bahaya Penggunaan Minyak Jelantah, Bisa Menyebabkan Keracuanan hingga Kanker

Achsanul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Kapuspenkum menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul.

Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, aparat penegak hukum harus memperoleh izin dari Presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Perlu dicatat bahwa nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023). 

Baca juga: Terbukti Efektif Dalam Membakar Kalori, Inilah 5 Jenis Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan

Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang merupakan salah satu terdakwa, mengungkapkan bahwa inisial AQ dari BPK RI menerima Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli yang kini juga menjadi tersangka. 

Irwan mengakui bahwa dia diberi tugas untuk mencari dana guna menutup kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8 triliun. 

Dia juga mengatakan bahwa sejumlah uang besar, yaitu Rp243 miliar, telah dialirkan ke berbagai pihak agar kasus korupsi tersebut tidak diproses hukum.