Helo Indonesia

Polres Tanggamus Tangkap Pencuri, Medifikator, dan Penadah Motor

Rabu, 1 November 2023 21:28
    Bagikan  
Polres Tanggamus Tangkap Pencuri, Medifikator, dan Penadah Motor

Tim Reskrim yang berhasil mengurung ketiga tersangka (Foto Humas/Hadi/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tim Reskrim Polsek Talangpadang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti dan tiga tersangkanya, yakni pelaku pencurian, mekanik bengkel, dan penadahnya.

Ketiga tersangka adalah:
(1). Pencuri sepeda motor inisial Lexa (24), warga Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang
(2). Mekanik yang mengubah sepeda motor inisial AR alias Oman (25), warga Dusun Pekon Lom, Pekon Talangpadang.
(3) Penadah sepeda motor curian inisial RM (37), warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu.

Korbannya adalah Karmidi (22), warga Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Sepeda motornya hilang di Lapangan Tangsi, Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang, Sabtu (16/9/2023), pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Siswa SMAN Wayjepara Lamtim Tewas Terlindas Truk Fuso

Aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru-hitam plat F-6206-HV yang hilang pada Senin (30/10/2023), kata Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, SH, mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK, Rabu (1/11/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi F 6206 HV dan spakbor sepeda motor warna biru.

"Atas perbuatannya, tersangka Lexa dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Sementara Oman dan RM dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun," tandasnya.

Oman mengaku membeli kendaraan hasil curian itu Rp700 ribu. Setelah dimodifikasinya, sepeda motor dijualnya Rp2,5 juta kepada RM seharga Rp2,5 juta. (Hadi Haryanto)