Helo Indonesia

Kasus Pencurian Sayuran di Purbalingga Selesai Melalui Restorative Justice

Jumat, 14 Juni 2024 06:42
    Bagikan  
Kasus Pencurian Sayuran di Purbalingga Selesai Melalui Restorative Justice

KASUS: Pelaku saat meminta maaf kepada korban kasus pencurian sayuran di Kabupaten Purbalingga. Kasus ini berakhir damai. Foto: Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Karangreja, Polres Purbalingga menyelesaikan kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Hal ini untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan

Musyawarah penyelesaian permasalahan pencurian sayuran tersebut dilakukan di Mapolsek Karangreja, Kamis (13/6/2024) sore. Selain pihak kepolisian, musyawarah menghadirkan pihak pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku dan korban.

Kapolsek Karangreja Iptu Arisno SH MH, mengatakan kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Satu Karung

Tiga orang pelaku pencurian yaitu CP (23), NA (20) dan DS (20), ketiganya warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Mereka mencuri sayuran jenis daun bawang sebanyak satu karung seharga Rp. 169 ribu, milik Latif (35) warga desa yang sama dengan pelaku.

"Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Menurut kapolsek, setelah kejadian pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan. Karena pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. Oleh sebab itu, kami fasilitasi melalui musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait dan pemerintah desa.

"Masing-masing pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata kapolsek.

Kapolsek menambahkan hasil musyawarah penyelesaian kasus melalui restorative justice kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Kedua belah pihak menandatangani surat tersebut termasuk dari pemerintah desa, Ketua RT dan RW serta pihak kepolisian.

"Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya. (ADE)