Helo Indonesia

Jangan Bingung, Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa

Rabu, 14 Februari 2024 07:19
    Bagikan  
Pemilu 2024
Image by Freepik

Pemilu 2024 - Jangan Bingung, Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa

HELOINDONESIA.COM - Tidak terasa Pemilihan Umum 2024 sudah semakin dekat. Acara yang ditunggu-tunggu oleh semua warga negara ini merupakan momen penting dalam menentukan arah negara untuk lima tahun ke depan.

Namun, tidak jarang orang merasa bingung atau kebingungan saat tiba saatnya untuk mencoblos. Jangan khawatir, sobat. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mencoblos dalam Pemilu 2024 di Indonesia.

Kami akan mengulas kategori-kategori pemilih, waktu dilangsungkannya pemilu, dokumen yang dibutuhkan, jenis surat suara, serta aturan dan larangan saat mencoblos. Simak ulasan di bawah ini agar sobat tidak lagi bingung dan siap untuk menggunakan hak suara sobat dengan bijak.

Kategori Pemilih

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pertama, sobat perlu mengetahui kategori pemilih kita. Kategori pertama adalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT. DPT adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar secara tetap dan memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan. Untuk kategori DPT, waktu mencoblos adalah dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pastikan sobat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan waktu ini agar sobat tidak kehilangan kesempatan untuk mencoblos.

Untuk dapat mencoblos sebagai pemilih DPT, sobat diharuskan untuk membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU. Pastikan sobat membawa dokumen dengan lengkap dan sah agar tidak ada masalah saat mencoblos di TPS.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Selanjutnya, kita memiliki kategori Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. DPTb adalah daftar pemilih yang dianggap memenuhi syarat untuk memberikan suara, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk kategori DPTb, waktu mencoblosnya sama dengan DPT, yaitu dari pukul 07.00 hingga 13.00. Sobat juga harus datang ke TPS pada waktu ini agar bisa mencoblos dengan lancar.

Untuk dapat mencoblos sebagai pemilih DPTb, sobat juga diharuskan untuk membawa dokumen identitas yang sama, yaitu KTP-el atau surat keterangan (suket), serta Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Pastikan sobat membawa dokumen yang valid dan lengkap agar tidak ada masalah saat mencoblos di TPS.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Kategori terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus atau DPK. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki kekhususan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Waktu mencoblos untuk kategori DPK berbeda dengan DPT dan DPTb. Para pemilih DPK diberikan waktu untuk mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00, atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Untuk dapat mencoblos sebagai pemilih DPK, sobat juga diharuskan membawa dokumen identitas yang valid, seperti KTP-el atau surat keterangan (suket). Pastikan sobat membawa dokumen dengan lengkap agar tidak ada masalah saat mencoblos di TPS.

Waktu Mencoblos

Waktu Mencoblos untuk Pemilih DPT

Bagi sobat yang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), waktu untuk mencoblos adalah mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Sobat disarankan untuk datang ke TPS sebelum jam 13.00 agar dapat mencoblos dengan lancar. Jangan sampai sobat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak suara sobat dengan bijak.

Waktu Mencoblos untuk Pemilih DPTb

Bagi sobat yang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), waktu untuk mencoblos juga sama dengan pemilih DPT, yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Sobat juga diharuskan datang ke TPS pada waktu tersebut agar dapat mencoblos dengan lancar tanpa ada masalah.

Waktu Mencoblos untuk Pemilih DPK

Bagi sobat yang termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), waktu untuk mencoblos sedikit berbeda dengan kategori DPT dan DPTb. Pemilih DPK diberikan waktu untuk mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00, atau satu jam sebelum TPS ditutup. Pastikan sobat datang ke TPS pada waktu tersebut agar dapat menggunakan hak suara sobat dengan bijak.

Dokumen yang Harus Dibawa

Dokumen untuk Pemilih DPT

Untuk mencoblos sebagai pemilih DPT, sobat harus membawa dokumen identitas yang sah dan valid. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket) serta Formulir Model C Pemberitahuan-KPU. Pastikan sobat membawa dokumen dengan lengkap dan sah agar dapat mencoblos dengan lancar di TPS.

Dokumen untuk Pemilih DPTb

Bagi sobat yang termasuk dalam kategori pemilih DPTb, sobat juga harus membawa dokumen identitas yang valid saat mencoblos. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket), serta Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Pastikan sobat membawa dokumen yang lengkap dan valid agar tidak ada masalah saat mencoblos di TPS.

Dokumen untuk Pemilih DPK

Sama seperti kategori sebelumnya, pemilih DPK juga diharuskan membawa dokumen identitas yang sah saat mencoblos. Sobat harus membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) agar dapat mencoblos dengan lancar di TPS. Pastikan sobat membawa dokumen dengan lengkap agar tidak ada masalah saat mencoblos.

Jenis Surat Suara

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Di pemilu 2024, sobat akan mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini berisi daftar pasangan calon yang akan memimpin negara selama lima tahun ke depan. Sobat tinggal mencentang pilihan sobat di surat suara ini sesuai dengan pasangan calon yang sobat dukung. Pastikan sobat mencoblos dengan benar agar suara sobat terhitung.

Surat Suara DPR

Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, sobat juga akan mendapatkan surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat suara ini berisi daftar calon anggota DPR yang mencalonkan diri di daerah sobat. Sobat tinggal mencentang pilihan sobat di surat suara ini sesuai dengan calon yang sobat dukung. Pastikan sobat mencoblos dengan teliti agar suara sobat terhitung.

Surat Suara DPD

Selain memilih anggota DPR, sobat juga akan mendapatkan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini berisi daftar calon anggota DPD yang mencalonkan diri di daerah sobat. Sobat tinggal mencentang pilihan sobat di surat suara ini sesuai dengan calon yang sobat dukung. Pastikan sobat mencoblos dengan bijak agar suara sobat terhitung.

Surat Suara DPRD Provinsi

Sobat juga akan mendapatkan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara ini berisi daftar calon anggota DPRD Provinsi yang mencalonkan diri di daerah sobat. Sobat tinggal mencentang pilihan sobat di surat suara ini sesuai dengan calon yang sobat dukung. Pastikan sobat mencoblos dengan hati-hati agar suara sobat terhitung.

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

Terakhir, sobat akan mendapatkan surat suara untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Surat suara ini berisi daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri di daerah sobat. Sobat tinggal mencentang pilihan sobat di surat suara ini sesuai dengan calon yang sobat dukung. Pastikan sobat mencoblos dengan cermat agar suara sobat terhitung.

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Mencoblos, Berikut Jumlah Surat Suara yang Harus Dicoblos

Cara Mencoblos Pemilu 2024

1. Menunjukkan dokumen

Pemilih hadir di TPS menunjukkan sejumlah dokumen ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesuai dengan kategori pemilih. Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.

2. Tanda tangan daftar hadir

Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan oleh KPPS. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.

3. Mengecek surat suara

KPPS akan memberikan surat suara sesuai kategori pemilih. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak. Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.

4. Mencoblos

Setelahnya, pemilih mencoblos dengan tata cara berikut:

  • menuju bilik suara
  • membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos
  • mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan
  • melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat
  • memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
  1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR
  3. Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD
  4. Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;

Diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS

Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.

Larangan saat Mencoblos

Dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum, terdapat beberapa larangan yang harus diingat sobat saat mencoblos. Larangan ini bertujuan untuk memastikan setiap suara terhitung dan tidak ada manipulasi dalam pemilihan. Berikut adalah larangan yang perlu sobat perhatikan:

  1. Tidak diperbolehkan menulis atau memberikan catatan pada surat suara.
  2. Tidak diperbolehkan mendokumentasikan proses pemungutan suara di dalam bilik suara.
  3. Tidak diperbolehkan membawa ponsel atau alat perekam ke dalam bilik suara.
  4. Tidak diperbolehkan membawa senjata api atau benda tajam ke dalam bilik suara.
  5. Tidak diperbolehkan masuk ke dalam bilik suara tanpa membawa dokumen identitas yang sah.

Pastikan sobat mengikuti semua larangan tersebut agar pemilihan berlangsung dengan adil dan terhindar dari kecurangan. Jangan sampai sobat melanggar aturan-aturan tersebut dan terkena sanksi yang berlaku.

Dengan mengetahui kategori pemilih, waktu mencoblos, dokumen yang harus dibawa, jenis surat suara, serta larangan saat mencoblos, sobat diharapkan lebih siap dan tidak bingung saat tiba saatnya untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum 2024.

Jangan lupa, tugas sobat sebagai warga negara adalah menggunakan hak suara dengan bijak dan memilih kandidat yang dianggap terbaik untuk memimpin negara kita.