Helo Indonesia

Surat Suara yang Rusak Bisa Munculkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 17 Januari 2024 05:51
    Bagikan  
Surat Suara yang Rusak Bisa Munculkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tahapan logistik dengan kegiatan Sortir, Lipat dan Pengepakan oleh petugas, yang dilakukan pada saat – saat ini, ditengarai menimbulkan potensi pelanggaran yang terjadi. Apalagi adanya banyak berita yang beredar di ruang publik tentang surat suara pemilihan umum (pemilu) yang mengalami kerusakan.

Kontestasi pemilu yang oleh negara dianggarkan dengan dana sangat besar hingga puluhan triliunan rupiah berasal dari uang negara dan berasal dari pajak – pajak rakyat. Sehingga rakyat selaku pemilik kedaulatan negara wajib ikut serta memantau, mengawasi, mencermati, mengkritisi dan beri solusi pada pemilu karena diongkosi dari cuan pajak rakyat.

Baca juga: Menyongsong Laga Pekan ke-24 Melawan PSIS Semarang, Arema FC Menggelar Latihan dan Laga Uji Secara Kontinyu

Menurut praktisi hukum dan pemilu, Dr Naya Amin Zaini SH MH, yang juga advokat dan Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Semarang, proses produksi atau distribusi atau sorlipat surat suara ditengarai memunculkan potensi pelanggaran pemilu dan perlu diantisipasi.

''Apabila sudah dicegah (preventif) namun tetap terjadi kerusakan surat suara baik itu kelalaian (alpa) atau kesengajaan (dolus) itu rentan terjadi pelanggaran pemilu. Bahwa sudah menjadi fakta hukum atas kejadian kerusakan surat suara pemilu maka hukum pemilu penanganan pelanggaran dapat dijalankan untuk memberikan kepastian hukum terjadap peristiwa rusaknya surat suara tersebut,'' kata Naya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Naya, potensi pelanggaran dapat masuk ke ranah pelanggaran administratif pemilu atau pelanggaran tindak pidana pemilu atau pelanggaran kode etik pemilu atau pelanggaran perundang – undangan lainnya pemilu.

Baca juga: Menuju Target Zero Stunting Tahun 2024, Pemkot Semarang Gandeng PHRI

Dijelaskan dia, pelanggaran administratif pemilu apabila dalam kegiatan sortir lipat surat suara pemilu ternyata tidak sesuai tata cara, prosedur, mekanisme, dalam standard operating procedure (SOP) yang menyebabkan surat suara pemilu menjadi kerusakan, maka itu pelanggaran administratif pemilu yang diduga dilakukan oleh orang yang memiliki wewenang, tugas dan fungsi diatur dalam PKPU No. 14 Tahun 2023 maupun Surat Keputusan bersifat teknis ataupun memberikan perintah kepada petugas sortir lipat dan pengepakan, dalam hal ini dapat ditangani dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Administratif Pemilu.

Naya juga menyebutkan, kerusakan itu bisa dimasukkan ke ranah pelanggaran tindak pidana bila kegiatan sortir lipat surat suara terjadi kerusakan / kehancuran surat suara yang bersifat rusak atau tidak dapat dipakai karena kerusakan yang disebabkan oleh tindakan / perbuatan manusia.
''Itu diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 406 ayat (1) juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521 ayat (1),'' tandas mantan anggota Bawaslu Kota Semarang tersebut.

Pelanggaran Etik

Selanjutnya, kata dia, masuk ke ranah pelanggaran kode etik pemilu jika pelanggaran yang terjadi karena penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya dalam tahapan distribusi logistik dalam kegiatan sortir lipat surat suara yang diduga tidak profesional, tidak kredibel, tidak perform, yang mestinya dapat di antisipasi dari awal agar tidak terjadi kerusakan surat suara maka potensi pelanggaran kode etik pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Kamu Wajib Tau Gaes, Ini Manfaat dari Minum Jahe

Ditegaskan dia, Pelanggaran perundang – undangan lainnya, dapat terjadi karena melanggar aturan hukum selain UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, misalnya petugas yang melakukan sortir lipat adalah indikasi oknum caleg atau tim kampanye atau oknum TNI-Polri yang masih aktif hal tersebut potensi pelanggaran netralitas terhadap petugas sortir lipat yang tidak netral, diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juncto UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

''Jadi perlu antisipasi dan mitigasi dalam mencermati surat suara pemilu yang diindikasi banyak beredar informasi di publik yang berakibat rusak dan tidak kredibel yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu,'' tambahnya.

Naya berharap, adanya pendapat hukum ini dapat memberikan informasi bagi publik dan secara khusus penyelenggara pemilu untuk dilakukan secara pencegahan, antispasi, petugas penanganan sorlipat yang profesional, kredibel, dan perform.

''Namun apabila sudah terlanjur terjadi kerusakan surat suara pemilu dapat diberikan kepastian hukum dengan melakukan penanganan pelanggaran yang profesional dan proporsional,'' pungkas dia. (Aji)