Helo Indonesia

SMK Gratis di Jateng Masih Buka Pendaftaran, Tinggal 10 Hari Lagi

Sabtu, 23 Maret 2024 06:38
    Bagikan  
SMK Gratis di Jateng Masih Buka Pendaftaran, Tinggal 10 Hari Lagi

Acara dialog di RRI Semarang tentang SMK Negeri Jateng yang gratis. Foto: jatengprov.go.id

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -  Waktu pendaftaran PPDB SMK Negeri Jateng dan SMK Semi Boarding di Jawa Tengah tinggal 10 hari lagi. Hingga kini, dari kuota 777 tempat duduk yang tersedia, sudah ada 2.700 pembuat akun yang mendaftar. Rerata memilih SMKN Jateng, sementara untuk SMK Semi Boarding masih minim peminat.

Hal itu diungkapkan Kepala SMK Negeri Jateng di Semarang Hardo Sujatmiko, saat berbincang di RRI Pro 4 Semarang, Jumat 22 Maret 2024. Menurutnya, minat warga untuk mendaftar ke SMKN Jateng, yang berada di Kota Semarang, Pati dan Purbalingga cukup tinggi.

Namun, untuk pendaftar ke SMKN Semi Boarding di 15 kabupaten masih minim. Padahal, fasilitas yang diperoleh hampir sama, dan tentunya gratis bagi warga miskin.

Baca juga: UNESCO Puji Penanganan Stunting Kota Semarang, Walikota: Target Tahun Ini Zero Kasus

“Ini kesempatan kepada warga Jateng yang kurang mampu untuk bisa mengikuti pembelajaran. Jadi, siswa semi boarding atau boarding, dari makan minum seragam dan lain-lain itu gratis,” ujar Hardo, seperti dilansir jatengprov.go.id, Jumat 22 Maret 2024.

Ia berharap bagi warga kurang mampu, atau yang memiliki tetangga usia sekolah lanjutan, dapat mengonfirmasikan hal ini.

Hal serupa disampaikan Wakil Kepala SMKN Jateng bidang Humas Heri Purnomo. Menurutnya, hingga saat ini, pembuat akun cenderung memilih SMKN Jateng boarding (sistem asrama) yang ada di Semarang, Pati dan Purbalingga.

Padahal, menurutnya, sekolah Semi Boarding yang tersebar di 15 wilayah juga diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan gratis.

“Pembuat akun sudah ada 2.700, dari kuota 777 tempat duduk. Namun sebaran tak merata. Lebih banyak peminat di kampus boarding. Kalau pendaftar di semi boarding misal kuota ada 30, pendaftar baru 40, 20 baru 10 orang. Akhirnya (ditakutkan) banyak siswa miskin tak diterima karena lebih memilih diterima di SMKN Jateng boarding,” ujarnya.

Baca juga: Korwil BIN Demak Berbagi, Sasar Relawan dan Pengungsi Banjir

Menurut Heri, banyak warga yang belum paham terkait sekolah boarding dan semi boarding. Yang membedakan SMK boarding dan semi boarding adalah lingkungannya. Kalau full boarding, seluruh siswanya dalam satu sekolah boarding semua. Namun, jika semi boarding mereka diasramakan, tetapi ketika pembelajaran bergabung bersama siswa reguler di SMK tersebut.

“Fasilitasnya persis seperti di SMKN Jateng, ada asrama, gratis, makan. Bedanya, tidak dibangunkan bentuk fisik sekolah full, tapi dititipkan di sekolah reguler. Jadi, SMKN gratis di Jateng kini ada 18 tempat, dengan kuota 777 siswa,” jelasnya.

Kuota ini terdiri dari, 120 tempat duduk Kampus SMK Jateng di Semarang, 48 tempat duduk SMK N Jateng di Pati, dan 96 tempat duduk di SMK N Jateng di Purbalingga. Sementara sisanya tersebar di 15 wilayah.

Adapun, lokasi SMK semi boarding Jateng tersebar di SMK Negeri 1 Demak, SMK Negeri 2 Rembang, SMK Negeri 1 Wirosari (Grobogan), SMK Negeri 1 Jepon (Blora), SMK Negeri 1 Tulung (Klaten), SMK Negeri 1 Kedawung (Sragen), SMK Negeri 2 Wonogiri, SMK Negeri 1 Purworejo, SMK Negeri 2 Wonosobo, SMK Negeri 1 Punggelan (Banjarnegara), SMK Negeri 1 Alian (Kebumen), SMK Negeri 2 Cilacap, SMK Negeri 1 Kalibagor (Banyumas), SMK Negeri 1 Tonjong (Brebes), dan SMK Negeri 1 Randudongkal (Pemalang).

Heri menerangkan, waktu pendaftaran di SMKN Jateng Boarding dan Semi Boarding hanya sampai 31 Maret 2024. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses seleksi.

Ia mengimbau, bagi calon siswa yang sudah mendaftar dan membuat akun, segera melengkapi berkas. Masa untuk unggah berkas hanya sampai 2 April 2024.

Untuk waktu, PPDB SMK boarding dan semi boarding mendahului pendaftaran SMK Reguler. Harapannya, mereka yang tidak masuk ke sekolah tersebut, bisa masuk ke sekolah reguler.

“Silakan mendaftar untuk seleksi online lewat ppdb.smknjateng.sch.id, ditunggu sampai 31 Maret 2024. Isiannya yang harus di upload banyak. Terutama statusnya dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan terdata di DTKS, penerima PKH, KPA, KIP atau jika tidak masuk di dalamnya bisa mengurus keterangan miskin dari pemerintah setempat,” pungkasnya. (Aji)