Helo Indonesia

Mayoritas Warga Pedesaan Menolak Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Winoto Anung - Nasional
Selasa, 1 Agustus 2023 23:28
    Bagikan  
Demo Kades
tangkapan layar

Demo Kades - Ribuan Kepala Desa(Kades) dari berbagai daerah menggelar demi di depan DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - DPR selaku pembuat Undang-undang bersama pemerintah, telah membahas RUU Desa. Salah satu poin yang disetujui adalah masa jabatan kades (kepala desa), dari 6 tahun disetujui menjadi 9 tahun untuk dua periode.

Hal itu menjadi keinginan para kepala desa (kades) yang pernah disuarakan, dan ditangkap DPR beserta pemerintah, hingga akhirnya aspirasi mereka dimasukkan ke dalam revisi UU Desa.

Namun, di kalangan masyarakat, tidak demikian mudah menerima perpanjangan jabatan kades menjadi 9 tahun dari semula hanya 6 tahun tersebut.

Dari hasil survei menunjukkan warga di desa mayoritas menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 82,6 persen responden di pedesaan menolak jabatan kades 9 tahun.

Baca juga: Prabowo Ungguli Ganjar di Survei, PDIP Didesak Segera Deklarasikan Cawapres

Hal serupa terjadi di perkotaan, 84,8 persen responden di perkotaan tidak menyetujui jabatan kepala desa 9 tahun.

Survei ini dilakukan pada 11-13 Juli 2023 dengan mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi menunjukkan mayoritas responden tidak sepakat jabatan kepala desa mencapai 9 tahun dalam satu periode.

Selaras dengan hal itu, sebanyak 57,1 persen responden di perdesaan menyatakan memilih masa jabatan kepala desa (kades) selama 6 tahun.

Baca juga: Usai PBB Dukung Prabowo, Parpol Lain Diharapkan Bergabung ke Koalisi Gerindra

Sedangkan, 59,8 persen responden di perkotaan lebih memilih jabatan kepala desa dalam satu periode hanya 6 tahun.

Sampel ini ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi. Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.

Diketahui, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) tengah dibahas oleh DPR. Panitia kerja (Panja) DPR telah menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi aturan tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan Tolol, Pengamat : Kritik Sah-sah Saja Tapi Jangan Menghina

Salah satunya menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode yang tertuang dalam pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Pembahasan di Badan Legislasi DPR telah  sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.

Baca juga: Denny Indrayana Jelaskan Tuduhan Korupsi Payment Gateway, Sebarkan Hoaks Putusan MK, dan  Soal Rasa Takut

Dengan semakin panjangnya masa jabatan kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi UU Desa adalah untuk memperkuat Desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

“Ada banyak poin yang bisa kita elaborasi termasuk tadi bagaimana memandang Desa itu tidak seragam, bagaimana Dana Desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, SDM termasuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang membangun,” Mardani Ali di DPR  Jakarta, Selasa 18 Juli lalu.

Menurut dia, revisi UU Desa bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan seluruh potensi desa.

Sehingga, RUU ini, tegasnya, memang berfokus pada membangun desa. Maka dari itu, dirinya mengajak justru semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi UU Desa agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu.

Namun betul-betul revisi undang-undang desa untuk kemajuan desa untuk seluruh masyarakat desa untuk kelestarian desa. (*)

(Winoto Anung)