Helo Indonesia

Cak Imin Tolak Potong Gaji Dampak Tambahan Cuti Bersama Iduladha 1444 H

Winoto Anung - Nasional
Senin, 26 Juni 2023 17:59
    Bagikan  
Gus Muhaimin
Laman DPR

Gus Muhaimin - Gus Muhaimin (Abdul Muhaimin Iskandar), Wakil Ketua DPR, Mantan Menaker.

HELOINDONESIA.COM - Kebijakan pemerintah dengan memberikan tambahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah, menimbulkan keresahan di kalangan karyawan. Sebab, ada isu bahwa tambahan cuti bersama tersebut akan diikuti dengan potong gaji karyawan.

Soal isu potong gaji itu juga sudah sampai ke telinga Wakil Ketua DPR Muhamimin Iskandar alias Cak Imin. Dia mengaku mendapat kabar  pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas tambahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal tambahan cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Iduladha tahun ini.

Menaker mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.

Baca juga: SBY Meluncurkan Buku Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi, Sosiolog : Sarat Makna

Terkait potong gaji tersebut, Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata Cak Imin, Senin 26 Juni.

Cak Imin menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.

Ketua Umum PKB itu meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.

Baca juga: Kasus Denny Indrayana Soal Dugaan Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan, Demokrat Siap Jadi Pembela

"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," tambah Cak Imin,

Anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VIII itu mengatakan mendorong Kemnaker untuk lebih gencar melakukan sosialisasikepada seluruh perusahaan, khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," kata Cak Imin yang juga pernah jadi Menaker era Presiden SBY tersebut. (*)

(Winoto Anung)