Helo Indonesia

Kasus Denny Indrayana Soal Dugaan Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan, Demokrat Siap Jadi Pembela

Senin, 26 Juni 2023 15:07
    Bagikan  
Denny Indrayana,
Foto: Tangkapan layar

Denny Indrayana, - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Dr Denny Indrayana.

HELOINDONESIA.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Senin 26 Juni, Bareskrim Polri telah menaikkan status ke tahap penyidikan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran hoaks oleh Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan pihaknya siap menjadi saksi meringankan bagi Denny Indrayana. Juga siap menjadi pembelanya.

Jansen mengatakan hal itu, dalam pisisi dirinya sebagai pihak terkait di MK yang ikut memperjuangkan agar sistem pemilu tetap terbuka dan merasa terbantu dengan cuitan dan tulisan Prof Deny Indrayana yang membawa masalah ini jadi perhatin publik.

“Jika benar kasus ini terus berlanjut seperti berita perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut, saya pribadi selaku pihak terkait di MK, siap jadi saksi meringankan untuk Prof Denny Indrayana, termasuk menjadi pembelanya,” ujar Jansen Sitindaon dalam cuitan di Twitter Senin.

Baca juga: Erick Thohir Temui Kapolri Bahas Pemberantasan Mafia Sepak Bola, Pengaturan skor dan Match Fixing

Menurut dia, harusnya semua pihak pendukung sistem terbuka juga melakukan hal yang sama mendukung Prof Denny Indrayana, kaena apa yang dia perjuangkan sama dengan yang diperjuangkan pihak terkait.

Selanjutnya, Jansen mengatakan, dirinya harus jujur mengatakan,  sepanjang pemeriksaan terhadap perkara ini berjalan, para pihak sejak awal banyak sekali mendengar isu, gosip, kasak-kusuk bahwa “hasilnya akan tertutup” (sistem pemilu proporsional tertutup).

Kadang hasilnya disebut 5:4. Kadang berubah lagi jadi 6:3 dll. Jadi ini bukan isu dan info baru sebenarnya. Kasak kusuknya sejak awal memang begitu.

Karena itu, lanjutnya, 8 Ketua Umum Partai sampai berkumpul dan menyatakan sikap bersama, bahkan terakhir, 8 Fraksi di DPR pun sampai buat konprensi pers utk menyatakan sikap harus tetap terbuka dan bahkan “mengancam” akan juga menggunakan kewenangannya soal anggaran dll, jika jadi tertutup.

Baca juga: Musim Haji, Yuk Simak Indahnya Lagu ‘Panggilan Haji’ Milik Grup Nasida Ria Era 1970-an

“Hampir saja terjadi krisis antar lembaga. Tanpa pemantik dari Prof Deny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yg kita harapkan hari ini,” ujar jansen.

Karena kalau sudah keluar putusannya, lanjut dia, tidak ada lagi gunanya bersuara. Kareba sifat putusan MK yang final mengikat dan tidak mengenal upaya hukum.

“Jadi harusnya kita semua berterima kasih kepada Prof Deny. Karena dia juga adalah bagian dari pejuang dikukuhkannya kembali sistem terbuka ini,” ujarnya. (*)

(Winoto Anung)