Helo Indonesia

Respon Penolakan Sirekap, KPU: Acuannya UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

M. Haikal - Nasional
Kamis, 22 Februari 2024 22:12
    Bagikan  
Pemilu 2024
Image by Freepik

Pemilu 2024 - Jangan Bingung, Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa

HELOINDONESIA.COM - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan pada Pemilu 2024 merupakan alat bantu penghitungan suara, bukan alat penentu hasil penghitungan suara.

Pernyataan ini disampaikam Anggota KPU RI, Idham Holik merespons penolakan penggunaan Sirekap dari berbagai kalangan pada Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, dasar penghitungan suara yang menjadi acuan adalah rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

"Proses penghitungan ini masih berjalan," kata Idham kepada wartawan.

Baca juga: Dukung Jurnalisme Berkualitas, AJI Soroti Banyak Insan Pers dapat Upah Hanya dari Komisi Iklan

Dikatakan Idham, proses penghitungan suara secara manual dimulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kemudian KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, sampai dengan KPU RI.

"Pada penghitungan di tingkat kecamatan, PPK akan membuka formulir C yang diambil dari kotak suara tersegel per TPS yang dilaksanakan secara terbuka, dihadiri saksi, panitia pengawas dan pemantau terdaftar," terangnya.

Di tingkat kecamatan, lanjutnya, rekapitulasi dijadwalkan berakhir 2 Maret 2024.

"Bersamaan dengan proses di tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota dimulai 17 Februari-5 Maret 2024," tambahnya.

Baca juga: Kumpulan Kata-kata tentang Senja, Romantis dan Manis

Sementara rekapitulasi jenjang provinsi berlangsung dari 19 Februari-10 Maret, dan terakhir di tingkat nasional mulai 22 Februari-20 Maret 2024.

"Perolehan suara yang ditampilkan web KPU pemilu2024.kpu.go.id berasal dari Sirekap," tegasnya.